Logo

berdikari Politik

Jumat, 22 November 2024

KPU RI Batalkan Putusan KPU Metro yang Mendiskualifikasi Wahdi dan Qomaru

Oleh Yudha Priyanda

Berita
KPU RI Batalkan Putusan KPU Metro yang Mendiskualifikasi Wahdi dan Qomaru. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - KPU RI memutuskan untuk menganulir atau membatalkan keputusan KPU Metro diskualifikasi Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman sebagai Calon Wali Kota Metro Nomor Urut 2, sehingga ia tetap dapat mengikuti Pilkada Metro 2024.

Keputusan ini disampaikan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, yang menjelaskan bahwa pembatalan hanya berlaku untuk Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, yang berstatus terpidana.

"Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, bahasanya adalah pembatalan calon, bukan pembatalan pasangan calon,” ujar Idham, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Kamis (21/11/2024).

Idham menegaskan bahwa pembatalan terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 2 secara keseluruhan tidak dimungkinkan.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur pemungutan dan penghitungan suara di Pilkada. Dalam peraturan tersebut, pembatalan hanya berlaku kepada calon yang memiliki status terpidana.

Menurut putusan Pengadilan Negeri Kota Metro, hanya Qomaru Zaman yang menyandang status terpidana, sedangkan Wahdi Siradjuddin tidak. Karena itu, posisi Wahdi sebagai calon wali kota tetap sah secara hukum.

Selain itu, PKPU Nomor 17 Tahun 2024 juga tidak memberikan opsi kepada partai pengusung untuk mengganti Qomaru Zaman. Penggantian calon hanya bisa dilakukan maksimal 29 hari sebelum hari pemungutan suara, yang dalam hal ini dijadwalkan pada 27 November 2024.

Idham juga mengungkapkan bahwa surat suara Pilkada Metro sudah dicetak dan didistribusikan ke tingkat kecamatan, sehingga tidak ada ruang untuk perubahan pada tahap ini.

Atas dasar tersebut, KPU RI meminta KPU Provinsi Lampung untuk meninjau ulang keputusan KPU Kota Metro yang sebelumnya mendiskualifikasi pasangan calon tersebut.

Pendiskualifikasian ini akhirnya dianulir oleh KPU RI, yang menegaskan bahwa semua keputusan harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan KPU RI tinggal menunggu surat keputusan.

"Kita tinggal menunggu surat keputusanya dulu," jelas Erwan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat, (22/11/2024).

Sementara, Tim Hukum Wahdi - Qomaru yakni Apriliati mengatakan, pihaknya belum menerima surat fisik dari KPU RI tersebut.

"Prihal ini kami belum menerima fisiknya. Namun  upaya tim menempuh jalur hukum  melalui pembatalan  ke MA tim sudah berada  di Jakarta, karena  inti  dari permohonan pembatalan tersebut  adalah menolak  Isi  surat meputusan KPU Metro nomor 421 dan 422," katanya.

Kemudian Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Watoni Noerdin mengapresiasi sikap KPU RI, dan menunggu surat resminya.

"Kami menyampaikan terimakasih kalau memang KPU RI dapat memahami aturan dan keputusan PN Metro dengan cermat dengan berbasis keilmuan yang baik dan bisa memahami amar putusan tidak ada implikasi adanya pendiskualifikasian," katanya.

"Statmen KPU RI harus ditindaklanjuti dengan surat KPU Metro dengan surat pembatalan surat KPU terdahulu yang menyatakan calon pilkada Metro dua pasang. Kita menunggu kepastian hukum terlebih dahulu," tutupnya. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya