Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengungkap ada tujuh ancaman tantangan dan hambatan gangguan (ATHG) Pilkada serentak 2024 di wilayah Lampung.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, dalam agenda media gathering di Hotel Radison, Bandar Lampung, pada Minggu (24/11/2024).
"Pertama, yang mengkhawatirkan adalah politik uang. Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pemilu 2024, Lampung peringkat kedua soal politik uang. Bawaslu secara kelembagaan bahkan kami ada kampung pengawasan untuk sama-sama kita memblok kegiatan yang mengarah politik uang," kata Iskardo.
"Cegah politik uang itu kami masifkan melalui alat peraga sosialisasi untuk edukasi. Kita akan jadi garda terdepan menolak politik uang," sambungnya.
Kedua, lanjut Iskardo, menjadi konsentrasi pihaknya adalah pemilih khusus harus dapat menggunakan hak pilihnya.
"Jangan sampai ada pemilih yang termarjinalkan. Kita harus menciptakan entitas hak pilih dan terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT)," jelasnya.
Ketiga, kata Iskardo, yang menjadi konsen pihaknya adalah meningkatkan pengawasan partisipatif.
"Prinsip pilkada luberjurdil tidak bisa berjalan apabila tidak ada pengawasan partisipatif. Kita perlu menyiarkan kualitas demokrasi," tegasnya.
Keempat adalah ancaman hoax. Dalam konteks ini, pihak Bawaslu telah bekerjasama dengan sejumlah lembaga terkait untuk mencegah tersebarnya informasi yang tidak benar alias hoax.
"Di era sekarang ini banyak hoax menciptakan situasi tidak kondisif. Kami bekerja sama dengan cyber crime dan Kominfo mencegah disinformasi, kita juga ada patroli cyber untuk hoax," bebernya.
Kemudian yang kelima, kata Iskardo, adalah soal logistik. Pihaknya harus memastikan dari pemesanan serta pendistribusian logistik dapat berjalan dengan baik sesuai prosedur.
"Kita ingin distribusi logistik bisa transparan, makanya kami melakukan pengawasan sejak dari percetakan sampai ke tingkat distribusi," tuturnya.
Keenam, adalah soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini bisa terjadi karena adanya tekanan dari atasan kepada bawahan.
"Jadi penekanan atasan ke bawahan itu ancaman. Kami lakukan langkah dengan deklarasi netralitas ASN di tingkatan masing-masing. Kami juga melakukan imbauan kepada kepala desa untuk membuat vidio komitmen menjaga netralitas pilkada," katanya.
Ketujuh adalah soal politik identitas. Hal bisa ini menjadi ancaman polarisasi di tengah masyarakat. Koordinasi dengan berbagai pihak menjadi salah satu upaya mencegah politik identitas ini.
"Persaudaraan tidak boleh terpecah belah, jangan sampai tetangga tidak tegur sapa karena beda pilihan. Ini menjadi ujian kematangan demokrasi kita," ungkapnya.
Iskardo mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terjadi perpecahan di Pilkada 2024 ini. "Jangan pilkada ini mencederai persaudaraan kita," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengungkapkan hingga 17 November 2024, Bawaslu di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota telah menangani sebanyak 137 permohonan sengketa antara peserta dan penyelenggara pemilihan (Pilkada). Dari jumlah tersebut, 86 perkara telah diputus oleh Bawaslu.
“Permohonan tersebut telah melalui proses verifikasi syarat formil dan materiil yang kemudian ada yang memenuhi syarat untuk diregister dan ada yang tidak memenuhi syarat,” kata Bagja seperti dikutip dari laman website Bawaslu RI, pada Minggu (24/11/2024).
Ia menjabarkan, 86 permohonan sengketa diregister untuk ditindaklanjuti, 41 permohonan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat, 9 permohonan dinyatakan tidak dapat diterima dan 1 permohonan masih dalam proses verifikasi.
Dikatakan Bagja, dari 86 permohonan yang diregister menghasilkan beberapa putusan, yaitu 26 permohonan diselesaikan melalui kesepakatan antara para pihak, 34 permohonan ditolak, 18 permohonan dikabulkan sebagian, 2 permohonan dikabulkan seluruhnya serta 6 permohonan dinyatakan gugur karena berbagai alasan, seperti pencabutan permohonan.
Bagja juga menjelaskan alur sengketa antara peserta dan penyelenggara, prinsip penyelesaian sengketa antar peserta, serta pendekatan musyawarah dalam menangani sengketa antarpeserta.
“Setelah diregister, permohonan tersebut ditangani melalui musyawarah penyelesaian sengketa di Bawaslu daerah masing-masing,” jelas Bagja.
Selain sengketa antara peserta dan penyelenggara, Bagja menyebutkan bahwa Bawaslu juga menangani 19 permohonan sengketa antar peserta pemilihan yang telah diterima dan diselesaikan oleh pengawas pemilihan di daerah. Semua perkara itu diselesaikan melalui musyawarah, dengan hasil seluruh pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan bersama.
Bagja menegaskan bahwa prinsip yang dipegang Bawaslu dalam penyelesaian sengketa adalah transparansi, keadilan, dan netralitas.
“Bawaslu tidak hanya bertugas memastikan proses pemilu dan pemilihan berjalan sesuai aturan, tetapi juga menjadi penengah yang adil ketika terjadi perselisihan antara peserta maupun antara peserta dengan penyelenggara,” tuturnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan musyawarah dalam penyelesaian sengketa. “Musyawarah menjadi bagian dari budaya hukum kita yang perlu terus dikembangkan. Hasil yang disepakati bersama cenderung lebih diterima oleh semua pihak dan menjaga harmoni demokrasi,” pungkas Bagja. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Senin 25 November 2024, dengan judul "34.006 Personel Gabungan Amankan Pilkada Lampung"