Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 25 November 2024

Retribusi Pemprov Lampung 2024 Terealisasi Rp 421,1 Miliar

Oleh Siti Khoiriah

Berita
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy, saat sosialisasi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 24 tahun 2024, Senin (25/11/2024). Foto: Ria

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 24 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk jenis usaha pungutan retribusi daerah yang berlangsung di Swiss-Belhotel, Senin (25/11/2024).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan sebagai wahana untuk meningkatkan optimalisasi pendapatan dari sektor retribusi daerah sehingga dapat tepat sasaran dan juga tepat hukum.

"Pendapatan retribusi daerah ini sebagai salah satu komponen pendapatan asli daerah yang tentu nya diharapkan dapat mendukung terwujudnya layanan publik yang berkualitas untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Fredy, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Ia juga mengatakan jika diperlukan kerjasama dan sinergitas dari semua unsur untuk menggali dan memaksimalkan seluruh potensi-potensi yang ada dalam mengoptimalkan pendapatan khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Pendapatan asli daerah ini yang nantinya akan digunakan untuk membiayai semua kebutuhan daerah dalam menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah, maka pada daerah diberikan tugas dan tanggungjawab atas terlaksananya otonomi daerah," katanya.

Menurutnya, besarnya capaian realisasi retribusi daerah berdasarkan data sampai dengan tanggal 18 November 2024 sebesar 421.134.180.315,34 atau 95,47 persen dari target Rp 441.132.391.350.

"Tentunya keberhasilan meningkatkan sumber pendapatan daerah ini bukan hanya menjadi tanggungjawab Badan Pendapatan Daerah, namun juga menjadi tugas perangkat daerah lainnya," kata dia.

Sementara itu, Plt. Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riyadi menjelaskan, sosialisasi Peraturan Gubernur kepada perangkat daerah pengelola retribusi daerah ini bertujuan dalam peningkatan pendapatan daerah.

"Harapannya dalam pengelolaan retribusi telah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan terhindar dari masalah hukum," terangnya. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya