Logo

berdikari Politik

Rabu, 27 November 2024

Bawaslu Lampung Tekankan Lembaga Quick Count Patuhi Kode Etik

Oleh Redaksi

Berita
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menekankan kepada lembaga quick count harus mematuhi kode etik dan tidak menimbulkan kegaduhan.

Menjelang hari pemungutan suara Pilkada serentak pada 27 November 2024, sejumlah lembaga quick count bersiap melakukan hitung cepat untuk mengungkap hasil sementara kontestasi.

Namun, Bawaslu Lampung mengingatkan masyarakat agar tidak sepenuhnya terpengaruh hasil quick count dan lebih mengutamakan menunggu penghitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, yang akrab disapa Obet, menegaskan pentingnya kesabaran masyarakat dalam menunggu hasil resmi.

"Kami menghimbau masyarakat untuk menunggu hasil penghitungan resmi dari KPU nantinya," ujar Obet melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (26/11/2024).

Dia juga menekankan bahwa lembaga quick count harus mematuhi kode etik dan tidak menimbulkan kegaduhan. Jika melanggar aturan, lembaga tersebut dapat dilaporkan ke pihak berwenang.

"Salah satu aturan yang tidak boleh dilanggar adalah hasil quick count hanya boleh dipublikasikan mulai pukul 15.00 WIB. Selain itu, mereka harus independen dan memiliki metodologi yang tepat, serta sumber pendanaannya harus transparan," jelasnya.

Sebelumnya, Anggota KPU Lampung, Antonius Cahyalana, juga mengkritisi hasil quick count yang dilakukan lembaga survei Rakata pada Pemilu 2024. Menurut Antonius, data yang digunakan lembaga tersebut memiliki margin of error hingga 4,35 persen, yang dinilai berbahaya jika hasilnya berbeda jauh dari penghitungan resmi.

“Kalau ada caleg yang tidak masuk dalam quick count tetapi menang dalam penghitungan resmi, hal ini bisa memunculkan spekulasi adanya kecurangan. Situasi ini berisiko menggerus kepercayaan publik terhadap KPU,” tegas Antonius.

Ia mengimbau masyarakat, peserta pemilu, dan media untuk memahami bahwa hasil quick count bukanlah hasil final. Seluruh pihak diharapkan menunggu hasil resmi dari KPU sebagai satu-satunya data valid yang diakui secara hukum.

"KPU adalah institusi yang memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan hasil pemilu. Jika masyarakat terpengaruh hasil quick count yang tidak valid, dampaknya bisa merugikan kredibilitas demokrasi," tambah Antonius.

Informasi tambahan, menurut Pasal 1 angka 22 Peraturan KPU 9/2022 penghitungan cepat adalah kegiatan penghitungan suara hasil pemilu atau pemilihan secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.

Quick count yang disebut juga sebagai parallel vote tabulation (PVT), yang memiliki fungsi dan tujuan untuk, mendeteksi kecurangan dengan mengumpulkan data hasil TPS, quick count atau PVT dapat mendeteksi manipulasi hasil TPS pada hari pemilu ketika manipulasi tersebut melebihi margin kesalahan PVT.

Mencegah penipuan, PVT biasanya mencakup keterlibatan masyarakat sipil dan cakupan nasional. Dengan adanya pemantau quick count atau PVT dapat secara langsung mencegah terjadinya kecurangan di TPS.

Membangun kepercayaan terhadap proses pemilu, jika hasil PVT atau quick count sesuai dengan hasil resmi, maka dapat membangun kepercayaan terhadap proses pemilu karena dapat menegaskan proses pemilu yang kredibel dan hasil quick count pun dapat dipercaya.

Memproyeksi hasil pemilu. Membangun kapasitas lokal atau organisasi masyarakat sipil untuk melakukan pengawasan dalam proses pemilu. Memverifikasi hasil resmi, karena tingkat akurasi quick count yang tinggi. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 27 November 2024, dengan judul "Bawaslu Tekankan Lembaga Quick Count Patuhi Kode Etik"

Editor Didik Tri Putra Jaya