Berdikari.co, Bandar Lampung – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung mencatat hingga Agustus 2024, sebanyak 771 Orang dengan HIV (ODHIV) di wilayah tersebut telah meninggal dunia akibat berbagai penyebab. Angka ini menjadi peringatan akan pentingnya peningkatan layanan kesehatan dan penanganan komprehensif untuk ODHIV.
"Estimasi jumlah ODHIV di Provinsi Lampung mencapai 10.093 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 7.838 orang atau 77,66 persen telah teridentifikasi. Hingga Agustus 2024, sebanyak 771 ODHIV dilaporkan meninggal dunia," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Edwin Rusli, Senin (2/12/2024).
Edwin menjelaskan, pihaknya terus berupaya menemukan kasus baru melalui tes HIV yang dilakukan pada delapan kelompok populasi sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang kesehatan. "Saat ini, tes HIV telah dilakukan di 15 kabupaten/kota, sehingga secara bertahap seluruh daerah mampu menemukan ODHIV di wilayah masing-masing," katanya.
Untuk mendukung pengobatan, Lampung telah mengaktifkan 271 layanan Perawatan, Dukungan, dan Pengobatan (PDP) yang tersebar di Puskesmas, rumah sakit pemerintah dan swasta, serta klinik. Layanan ini memberikan akses pengobatan antiretroviral (ARV) bagi ODHIV yang terdeteksi.
Sebagai bagian dari strategi nasional Kementerian Kesehatan, Dinkes Lampung mengadopsi pendekatan Triple 95. Strategi ini meliputi:
- Menemukan minimal 95 persen ODHIV di suatu wilayah.
- Memastikan 95 persen dari mereka menjalani pengobatan ARV yang memadai.
- Memastikan 95 persen ODHIV yang menjalani pengobatan berhasil mencapai viral load yang tersupresi.
"Jika viral load ODHIV tersupresi hingga tidak terdeteksi, maka kemungkinan penularan kepada orang lain sangat rendah atau bahkan tidak ada. Ini dikenal dengan prinsip U=U (undetectable = untransmittable)," jelas Edwin.
Dinkes Lampung juga mendorong kerja sama lintas sektor melalui pendekatan Public Private Community Partnership (PPCP), yang melibatkan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), komunitas, organisasi profesi, dan dinas kesehatan kabupaten/kota.
Edwin menegaskan, HIV tidak mudah menular dan hanya dapat ditularkan melalui tiga cara: kontak darah (misalnya transfusi atau jarum bekas ODHIV), hubungan seksual, dan dari ibu ke anak. "Interaksi sosial dengan ODHIV tidak akan menyebabkan penularan," tegasnya.
Pengobatan ODHIV menggunakan kombinasi obat ARV yang tersedia dalam bentuk kombinasi dosis tetap (KDT), sehingga cukup dikonsumsi satu tablet setiap hari. "Ketersediaan obat ARV di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan fasyankes sangat baik. Bagi ODHIV dengan kepatuhan tinggi, pengambilan obat dapat dilakukan setiap 2-3 bulan melalui program Multi-Month Dispensing (MMD)," tambah Edwin.
Dinkes berharap upaya yang dilakukan dapat menekan angka kematian ODHIV sekaligus mencegah penularan baru, menuju masyarakat Lampung yang lebih sehat dan bebas dari stigma terhadap HIV. (*)