Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Senin, 02 Desember 2024

Dicekoki Miras, Bocah SD di Bandar Lampung Disetubuhi Pria Pedagang Buah Lima Kali

Oleh Andrius Martogi Pinem

Berita
Pelaku saat digiring Polisi untuk diinterogasi di Polresta Bandar Lampung. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Sungguh bejat, seorang pria berinisial AS (29) nekat menyetubuhi anak dibawah umur yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) sebut saja Bunga (12) yang baru dikenalnya selama sehari lewat aplikasi kencan sebanyak 5 kali.

Warga Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim itu diamankan setelah dilaporkan oleh orangtua korban ke Mapolresta Bandar Lampung.

Dimana, kejadian itu terjadi di kosan pelaku di Perumnas Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang pada Jumat (29/11/2024).

Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Edy Shabara mengatakan kejadian itu terungkap berawal dari laporan orangtua korban.

"Terungkapnya kasus ini karena korban tidak pulang-pulang, terus orangtuanya mencari keberadaan korban dan diketahui ada di kosan pelaku, lalu dijemput orangtuanya dan dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung," Ujarnya saat diwawancarai di Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Senin (2/12/2024).

Edy menjelaskan pelaku mengenal korban lewat aplikasi kencan dan lanjut berkomunikasi via WhatsApp.

"Jadi pelaku dan korban ini awal kenal lewat aplikasi kencan, lalu chattingan via WA pada Kamis (28/11/2024)," Ucapnya.

Usai intens chattingan, kemudian pelaku yang bekerja sebagai pedagang buah ini mengajak korban untuk ketemuan keesokan harinya Jumat (29/11/2024).

"Korban pun dijemput pelaku dan langsung dibawa ke kosan," Imbuhnya.

Sesampai di kosan, pelaku membujuk rayu korban dan mengajak minum miras hingga mabuk.

"Ketika sudah mabuk, korban disetubuhi berulangkali oleh pelaku hingga 5 kali," Jelasnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi bekas pakai yang digunakan pelaku.

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka dijerat Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara," Pungkasnya.

Sementara itu, tersangka AS (29) mengaku mengenal korban melalui aplikasi kencan Omi dan lanjut komunikasi via WA.

"Saya chattingan Kamis (28/11/2024), terus besoknya Jumat (29/11/2024) saya jemput ajak ke kosan," Ucapnya.

Sebelum melakukan aksi bejatnya, AS mengaku mengajak korban minum miras jenis anggur merah terlebih dahulu. "Saya gagahi lima kali dan ajak nginap di kosan," Tutupnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas