Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 02 Desember 2024

Pilgub Lampung Kurang 6.766 Lembar Surat Suara, Pilbup/Pilwakot 4.339 Surat Suara

Oleh ADMIN

Berita
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Bawaslu Provinsi Lampung menemukan kekurangan surat suara Pilkada serentak 2024 terjadi di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Kekurangan surat suara Pilgub sebanyak 6.766 lembar dan Pilbup/Pilwalkot kurang 4.339 lembar.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan 620 bentuk kejadian khusus selama proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024.

Iskardo menjelaskan, kejadian khusus itu diantaranya surat suara tertukar terjadi di beberapa titik TPS, terdapat kekurangan surat suara baik untuk pemilihan gubernur (Pilgub) maupun pemilihan bupati (Pilbup) dan pemilihan walikota (Pilwakot), adanya surat suara rusak, dan intimidasi terhadap penyelenggara serta kelebihan surat suara.

“Data update jumlah kejadian khusus itu dilakukan hingga tanggal 28 November 2024 pukul 21.00 WIB,” kata Iskardo seperti dikutip dari Laman website Bawaslu Lampung, pada Minggu (1/12/2024).

Iskardo mengatakan, hasil pengawasan menunjukkan terdapat kekurangan surat suara di 540 TPS tersebar di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Kurang surat suara terjadi untuk Pilgub total sebanyak 6.766 lembar dan 4.339 lembar untuk Pilbup/Pilwalkot. Rinciannya, di Bandar Lampung kurang surat suara Pilgub sebanyak 333 lembar dan Pilbup/Pilwakot 348 lembar pada 77 TPS.

Kota Metro kekurangan surat suara Pilgub 8 lembar dan Pilbup/Pilwakot 44 lembar di 14 TPS, Tulangbawang Barat  kurang surat suara Pilgub 498 lembar dan Pilbup/Pilwakot kurang 1.382 lembar di 76 TPS, Tulang Bawang  kurang surat suara Pilbup/Pilwakot 14 lembar di 7 TPS, serta Mesuji kurang surat suara Pilgub 27 lembar dan Pilbup/Pilwakot 152 lembar di 4 TPS.

Lalu, Pesisir Barat kurang suara suara Pilgub 353 lembar dan Pilbup/Pilwakot kurang 129 lembar di 6 TPS, Way Kanan kurang surat suara Pilgub 425 lembar dan Pilbup/Pilwakot kurang 178 lembar di 60 TPS, Pesawaran kurang surat suara Pilgub 580 lembar dan Pilbup/Pilwakot kurang 422 lembar di 90 TPS,  Tanggamus kurang surat suara Pilgub 197 lembar dan Pilbup/Pilwakot 363 lembar di 65 TPS serta Pringsewu kurang surat suara Pilgub 69 lembar dan Pilbup/Pilwakot kurang 84 lembar di 11 TPS.

Selanjutnya, di Lampung Utara kurang surat suara Pilgub 235 lembar dan Pilbup/Pilwakot 154 lembar di 34 TPS, Lampung Tengah  kurang surat suara Pilgub 2.282 lembar dan Pilbup/Pilwakot kurang 212 lembar di 13 TPS, Lampung Barat kurang surat suara Pilgub 418 lembar dan Pilbup/Pilwakot kurang 225 lembar di 47 TPS, Lampung Selatan kurang surat suara Pilgub 548 lembar dan Pilbup/Pilwakot kurang 252 lembar di 16 TPS serta Lampung Timur kurang surat suara Pilgub 793 lembar dan Pilbup/Pilwakot kurang 390 lembar di 20 TPS.

“Terhadap hal ini jajaran pengawas Pemilu secara langsung melakukan koordinasi dan rekomendasi kepada penyelenggara teknis untuk segera mengatasi permasalahan tersebut,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, terjadi surat suara tertukar saat berlangsungnya pemungutan suara di empat daerah yakni Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Timur, Pringsewu dan Mesuji.

Iskardo menerangkan, ada 34 TPS didapat kejadian surat suara tertukar, yakni Kabupaten Lampung Selatan terjadi pada 1 TPS, Lampung Timur 2 TPS, Pringsewu 2 TPS dan Mesuji pada 29 TPS.

“Antisipasi yang dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu yakni memastikan tidak ada lagi surat suara tertukar, dan memastikan kepada penyelenggara teknis baik KPPS, PPK dan KPU untuk menindaklanjuti surat suara tertukar tersebut,” ujarnya.

Selain itu, kata Iskardo, tim pengawas juga mendapati adanya surat suara rusak terjadi di Kabupaten Lampung Barat dan Kota Bandar Lampung.

Surat suara rusak karena terdapat robek pada beberapa bagian kertas surat suara. Terhadap hal ini, pengawas secara langsung meminta tim penyelenggara teknis untuk memisahkan surat suara rusak tersebut untuk tidak digunakan.

Kejadian khusus lainnya pada saat pemungutan suara, pengawas pemilu mendapati adanya warga memaksa untuk masuk pada arena TPS 2, yakni adanya seorang warga yang mengaku sebagai pemantau pilkada, namun tidak terdaftar sebagai pemantau pemilihan yang terdaftar oleh KPU.

Terhadap kejadian tersebut, pengawas Pemilu setempat melakukan pendekatan persuasif guna memberikan penjelasan bahwa di dalam arena atau lingkup pemungutan suara hanya ada petugas teknis KPPS, PTPS, saksi dan Linmas. Sementara Pemantau hanya diperkenankan berada diluar arena TPS.

“Ada juga 37 TPS didapat kejadian lainnya terjadi di 7 kabupaten/kota. Kejadian lainnya ini seperti kelebihan surat suara, surat suara salah masuk kotak suara, dan surat suara diantar ke rumah pemilih,” terangnya.

“Menanggapi semua kejadian khusus itu, jajaran pengawas menyampaikan saran perbaikan kepada KPPS, mengidentifikasi potensi-potensi dugaan pelanggaran dan potensi PSU, terus melakukan penelusuran atas informasi kejadian-kejadian khusus tersebut dan terus melakukan koordinasi secara berjenjang serta berbagi informasi secara update ke sesama jajaran pengawas,” paparnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas