Berdikari.co, Bandar Lampung - Bawaslu Provinsi Lampung menemukan
kekurangan surat suara Pilkada serentak 2024 terjadi di 15 kabupaten/kota
se-Provinsi Lampung. Kekurangan surat suara Pilgub sebanyak 6.766 lembar dan
Pilbup/Pilwalkot kurang 4.339 lembar.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, Iskardo P
Panggar mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan 620 bentuk kejadian
khusus selama proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024.
Iskardo menjelaskan, kejadian khusus itu diantaranya surat suara tertukar
terjadi di beberapa titik TPS, terdapat kekurangan surat suara baik untuk
pemilihan gubernur (Pilgub) maupun pemilihan bupati (Pilbup) dan pemilihan
walikota (Pilwakot), adanya surat suara rusak, dan intimidasi terhadap
penyelenggara serta kelebihan surat suara.
“Data update jumlah kejadian khusus itu dilakukan hingga tanggal 28
November 2024 pukul 21.00 WIB,” kata Iskardo seperti dikutip dari Laman website
Bawaslu Lampung, pada Minggu (1/12/2024).
Iskardo mengatakan, hasil pengawasan menunjukkan terdapat kekurangan surat
suara di 540 TPS tersebar di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Kurang surat suara terjadi untuk Pilgub total sebanyak 6.766 lembar dan
4.339 lembar untuk Pilbup/Pilwalkot. Rinciannya, di Bandar Lampung kurang surat
suara Pilgub sebanyak 333 lembar dan Pilbup/Pilwakot 348 lembar pada 77 TPS.
Kota Metro kekurangan surat suara Pilgub 8 lembar dan Pilbup/Pilwakot 44
lembar di 14 TPS, Tulangbawang Barat kurang surat suara Pilgub 498 lembar
dan Pilbup/Pilwakot kurang 1.382 lembar di 76 TPS, Tulang Bawang kurang
surat suara Pilbup/Pilwakot 14 lembar di 7 TPS, serta Mesuji kurang surat suara
Pilgub 27 lembar dan Pilbup/Pilwakot 152 lembar di 4 TPS.
Lalu, Pesisir Barat kurang suara suara Pilgub 353 lembar dan
Pilbup/Pilwakot kurang 129 lembar di 6 TPS, Way Kanan kurang surat suara Pilgub
425 lembar dan Pilbup/Pilwakot kurang 178 lembar di 60 TPS, Pesawaran kurang
surat suara Pilgub 580 lembar dan Pilbup/Pilwakot kurang 422 lembar di 90 TPS,
Tanggamus kurang surat suara Pilgub 197 lembar dan Pilbup/Pilwakot 363
lembar di 65 TPS serta Pringsewu kurang surat suara Pilgub 69 lembar dan
Pilbup/Pilwakot kurang 84 lembar di 11 TPS.
Selanjutnya, di Lampung Utara kurang surat suara Pilgub 235 lembar dan
Pilbup/Pilwakot 154 lembar di 34 TPS, Lampung Tengah kurang surat suara
Pilgub 2.282 lembar dan Pilbup/Pilwakot kurang 212 lembar di 13 TPS, Lampung
Barat kurang surat suara Pilgub 418 lembar dan Pilbup/Pilwakot kurang 225
lembar di 47 TPS, Lampung Selatan kurang surat suara Pilgub 548 lembar dan
Pilbup/Pilwakot kurang 252 lembar di 16 TPS serta Lampung Timur kurang surat
suara Pilgub 793 lembar dan Pilbup/Pilwakot kurang 390 lembar di 20 TPS.
“Terhadap hal ini jajaran pengawas Pemilu secara langsung melakukan
koordinasi dan rekomendasi kepada penyelenggara teknis untuk segera mengatasi
permasalahan tersebut,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, terjadi surat suara tertukar saat berlangsungnya
pemungutan suara di empat daerah yakni Kabupaten Lampung Selatan, Lampung
Timur, Pringsewu dan Mesuji.
Iskardo menerangkan, ada 34 TPS didapat kejadian surat suara tertukar,
yakni Kabupaten Lampung Selatan terjadi pada 1 TPS, Lampung Timur 2 TPS,
Pringsewu 2 TPS dan Mesuji pada 29 TPS.
“Antisipasi yang dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu yakni memastikan
tidak ada lagi surat suara tertukar, dan memastikan kepada penyelenggara teknis
baik KPPS, PPK dan KPU untuk menindaklanjuti surat suara tertukar tersebut,”
ujarnya.
Selain itu, kata Iskardo, tim pengawas juga mendapati adanya surat suara
rusak terjadi di Kabupaten Lampung Barat dan Kota Bandar Lampung.
Surat suara rusak karena terdapat robek pada beberapa bagian kertas surat
suara. Terhadap hal ini, pengawas secara langsung meminta tim penyelenggara
teknis untuk memisahkan surat suara rusak tersebut untuk tidak digunakan.
Kejadian khusus lainnya pada saat pemungutan suara, pengawas pemilu
mendapati adanya warga memaksa untuk masuk pada arena TPS 2, yakni adanya
seorang warga yang mengaku sebagai pemantau pilkada, namun tidak terdaftar
sebagai pemantau pemilihan yang terdaftar oleh KPU.
Terhadap kejadian tersebut, pengawas Pemilu setempat melakukan pendekatan
persuasif guna memberikan penjelasan bahwa di dalam arena atau lingkup
pemungutan suara hanya ada petugas teknis KPPS, PTPS, saksi dan Linmas.
Sementara Pemantau hanya diperkenankan berada diluar arena TPS.
“Ada juga 37 TPS didapat kejadian lainnya terjadi di 7 kabupaten/kota.
Kejadian lainnya ini seperti kelebihan surat suara, surat suara salah masuk
kotak suara, dan surat suara diantar ke rumah pemilih,” terangnya.
“Menanggapi semua kejadian khusus itu, jajaran pengawas menyampaikan saran perbaikan kepada KPPS, mengidentifikasi potensi-potensi dugaan pelanggaran dan potensi PSU, terus melakukan penelusuran atas informasi kejadian-kejadian khusus tersebut dan terus melakukan koordinasi secara berjenjang serta berbagi informasi secara update ke sesama jajaran pengawas,” paparnya. (*)