Berdikari.co, Bandar Lampung - Presiden RI Prabowo Subianto resmi
menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar 6,5
persen.
Merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/694/V.08/HK/2023
tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2024, menetapkan kenaikan
UMP Lampung tahun 2024 sebesar Rp2.716.497.
Maka estimasi UMP Provinsi Lampung tahun 2025 akan naik sebesar
Rp176.572,305 menjadi sebesar Rp2.893.069,305.
Namun, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung masih menunggu arahan
dari pemerintah pusat terkait pemberlakuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
“Sampai sekarang kami belum terima aturan, karena masih finalisasi di
pusat,” ujar Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Kerja Disnaker Lampung,
Soleha HY, saat dikonfirmasi pada Minggu (1/12/2024).
Soleha memperkirakan kemungkinan aturan penyusunan UMP dari pemerintah
pusat akan turun pada pekan depan. Sehingga pihaknya baru dapat membahasnya
dengan Dewan Pengupahan.
“Kita masih proses menunggu aturan turun sambil terus konsolidasi, kemungkinan
minggu depan sudah final. Nanti baru akan bahas bersama Dewan Pengupahan,” kata
Soleha.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli
mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen.
“Namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh,
kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5
persen," kata Prabowo usai menggelar rapat terbatas bersama menteri
terkait di Kantor Presiden, Jumat (29/11/2025).
Prabowo mengatakan, untuk upah minimum sektoral nantinya ditetapkan oleh
Dewan Pengupahan Provinsi dan Kota/Kabupaten.
"Ketentuan rinci upah minimum diatur permenaker (peraturan menteri
ketenagakerjaan)," ujarnya.
Prabowo mengatakan, upah merupakan jaring pengaman bagi para pekerja. Kenaikan upah ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat sambil menjaga daya saing usaha. (*)