Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 11 Desember 2024

3 Paslon Kada di Pringsewu Dilaporkan Dugaan Pelanggaran TSM

Oleh Yudha Priyanda

Berita
3 Paslon Kada di Pringsewu Dilaporkan Dugaan Pelanggaran TSM. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) kepala daerah (Kada) Pringsewu nomor urut 02, Adi Erlasnyah dan Hisbullah Huda, resmi melaporkan dugaan pelanggaran administratif terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh tiga Paslon ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum Paslon 02, Yoga Satria, menyatakan bahwa laporan ke Bawaslu terkait dengan dugaan pelanggaran administratif TSM, sedangkan laporan ke MK berfokus pada sengketa perselisihan hasil pemilihan.

"Kami yakin dengan alat bukti yang kami miliki. Berdasarkan rangkaian kejadian, pelanggaran TSM oleh Paslon 01, 03, dan 04 dapat disimpulkan," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu, (11/12/2024).

Yoga Satria menegaskan bahwa laporan yang diajukan ke MK adalah bagian dari sengketa perselisihan hasil pemilihan, sesuai kompetensi lembaga tersebut. 

"Kalau di Bawaslu itu administratif, sedangkan di MK lebih kepada sengketa hasil pemilihan. Kami berpegang pada bukti dan yakin laporan ini akan kuat di pengadilan," tuturnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Menurutnya, alat bukti yang telah dikumpulkan sangat kuat dan mendasar, meskipun belum diungkapkan secara rinci. 

"Biar nanti menjadi alat bukti resmi dalam proses pemeriksaan," tambahnya.

Anggota Bawaslu Pringsewu, Mediansyah Resaputra, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut bahwa laporan menyangkut pengunggahan dokumen sistem informasi pencalonan (Silon) yang dinilai tidak lengkap saat pendaftaran.

"Yang dilaporkan terkait dengan berkas Paslon nomor 01, 03, dan 04, termasuk dugaan KPU Pringsewu yang dianggap menerima dokumen tidak lengkap," jelas Mediansyah.

Dia menerangkan, laporan tersebut telah diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran administrasi dan saat ini dalam proses penanganan.

"Saat ini laporan tersebut sudah kami terima dan sudah diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran administrasi, dan proses penanganannya sedang berjalan," tutupnya. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya