Logo

berdikari Nasional

Senin, 23 Desember 2024

Damri dan PT KAI Sebut Tiket Transportasi Tidak Kena PPN 12 Persen

Oleh Sigit Pamungkas

Berita
Konferensi pers DAMRI dan PT KAI dalam rangka persiapan Natal dan Tahun Baru. Foto: Detik.com

Berdikari.co, Bandar Lampung - PERUM DAMRI dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada awal 2025 tidak akan berdampak terhadap harga tiket kereta dan tiket Damri.

Direktur Utama Perum DAMRI Setia N Milatia Moemin mengatakan bahwa transportasi umum tidak akan kena PPN 12%.

"Keterangan tertulis nomor 3 tahun 2024. Terkait PPN 12%. Nah ini public transport sudah ditulis tidak kena PPN. Karena ini kan untuk kemaslahatan masyarakat banyak ya," katanya di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (23/12/2024) dikutip dari Detik.com.

Senada, Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo menyampaikan bahwa tarif kereta api tidak akan terkena dampak adanya kenaikan PPN 12%.

"Kita enggak kena. Tidak termasuk kategori yang kena PPN 12%. Sehingga masyarakat engak usah khawatir. Tiket kereta api tetap," katanya.

Sebelumnya, Para manteri ekonomi Kabinet Merah Putih menyelenggarakan Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12/2024). Dalam agenda tersebut, salah satu hal yang disampaikan mengenai penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberlakukan tarif PPN sebesar 12%, berlaku umum mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai amanah pengaturan PPN pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%," kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.

Adapun kebutuhan yang dikenakan PPN 0% antara lain seperti kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu. Begitu pula dengan jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, hingga jasa keuangan.

Dengan penerapan kebijakan PPN 12%, Airlangga juga mengatakan, pemerintah berupaya memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah. PPN yang akan ditanggung pemerintah 1% untuk barang kebutuhan pokok sehingga akan tetap kena 11%.

"MinyaKita, dulunya minyak curah, itu diberikan bantuan 1%, jadi tidak naik ke 12%. Kemudian tepung terigu dan gula industri, jadi masing-masing tersebut diberikan 1%, yang 1% ditanggung pemerintah," ujarnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas