Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Senin, 23 Desember 2024

DPO Pembacok Pelajar SMP di Bandar Lampung Menyerahkan Diri

Oleh Andrius Martogi Pinem

Berita
STP alias Mbot (17) saat diamankan di Polresta Bandar Lampung. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung – Salah satu pelaku utama yang melakukan pembacokan sadis terhadap siswa SMPN 25 Bandar Lampung bernama Predi Saputra akhirnya menyerahkan diri.

Pelaku yakni STP alias Mbot (17) warga Sawah Lama, Tanjung Karang Timur yang sempat buron pasca kejadian mencekam tersebut.

Dimana, peristiwa itu terjadi di Jalan Dokter Harun 1, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto mengatakan pelaku menyerahkan diri setelah dilakukan upaya persuasif oleh pihak kepolisian.

"Iya, Minggu (22/12/2024) pihak keluarga menyerahkan STP ke Polsek Tanjung Karang Timur. STP merupakan pelaku yang membawa senjata tajam saat kejadian," Ujarnya, Senin (23/12/2024).

BACA JUGA: Sadis! Sekelompok Pemuda Bacok Pelajar Hingga Tewas di Bandar Lampung

Hendrik menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yakni AB alias Otoy yang merupakan pelaku utama.

"Kami masih memburu pelaku AB alias Otoy yang melakukan penyabetan kepada korban hingga meninggal dunia," Ucapnya.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Tiga Orang Kasus Pelajar Tewas Dibacok di Bandar Lampung

Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung menangkap dan menetapkan 3 orang tersangka dalam tragedi maut yang menewaskan seorang pelajar SMPN 25 Bandar Lampung bernama Predi Saputra, Jumat (20/12/2024).

Adapun ketiga tersangka yakni MRP (14), IS alias Bagong (15) dan CSG (15) warga Tanjung Karang Timur.

Sementara dua orang lainnya yang merupakan pelaku utama masih dalam pengejaran (DPO) inisial AB alias Otoy (17) dan STP alias Mbot (17).

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai kaos warna hijau dan 1 celana panjang warna hitam milik korban Predi Saputra, 1 bilah sajam jenis pisau, 1 bilah sajam jenis corbek, 1 flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 helai kaos warna hitam dan celana pendek warna hitam milik korban M. Fahrezi dan pecahan botol beling.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP sub Pasal 80 Perlindungan Anak Ayat 3 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara. (*)

Editor Sigit Pamungkas