Berdikari.co, Bandar Lampung - Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menggelar rapat dengar
pendapat terkait pengaduan para karyawan PT Trijaya Tirta Dharma yang
mengeluhkan tunggakan gaji serta dana BPJS yang belum disetorkan oleh
perusahaan. Senin (6/1/2025).
Rapat yang difasilitasi oleh Komisi IV DPRD
ini mempertemukan perwakilan karyawan, kuasa hukum buruh, perwakilan
perusahaan, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung untuk mencari
penyelesaian atas permasalahan tersebut.
Kuasa hukum buruh PT Trijaya Tirta Dharma,
Satria Surya, dalam pertemuan tersebut mengungkapkan bahwa perusahaan mengakui
adanya potongan gaji karyawan yang dilakukan secara berkala sejak Januari
hingga November 2024, namun dana tersebut belum disetorkan kepada BPJS Kesehatan
dan Ketenagakerjaan.
Ia menekankan pentingnya penyelesaian
segera atas permasalahan ini karena menyangkut hak dasar para pekerja.
“Alhamdulillah, hari ini pihak perusahaan
mengakui adanya tunggakan gaji serta potongan untuk BPJS yang belum dibayarkan.
Kami meminta kepada Komisi IV DPRD agar terus mengawal kasus ini hingga tuntas,
mengingat sebanyak 86 karyawan masih belum menerima kejelasan atas hak-hak
mereka,” ujar Satria Surya.
Lebih lanjut, Satria mengungkapkan bahwa
pihak perusahaan telah berjanji untuk segera menyelesaikan seluruh
kewajibannya, termasuk mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi
karyawan yang terdampak.
"Banyak karyawan yang mengadu bahwa
gaji mereka telah dipotong sejak lama, namun dana tersebut tidak sampai kepada
pihak yang berwenang seperti BPJS," ucap dia.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung
Asroni Paslah, menyatakan bahwa hasil rapat tersebut menyepakati adanya tindak
lanjut dalam bentuk rekonsiliasi antara pihak perusahaan dan karyawan dalam
waktu maksimal 30 hari.
Proses rekonsiliasi ini bertujuan agar
hak-hak pekerja dapat segera diselesaikan dengan kesepakatan bersama antara
kedua belah pihak.
“Kami sudah sepakat bahwa dalam waktu
maksimal 30 hari, harus ada penyelesaian antara perusahaan dan karyawan. Jika
dalam jangka waktu tersebut perusahaan belum menuntaskan kewajiban, akan ada
langkah hukum lebih lanjut. Kami berharap masalah ini segera selesai, terutama
menyangkut dana BPJS yang sudah dipotong namun belum disalurkan,” ujar Ketua
Komisi IV.
Ia menegaskan bahwa tunggakan pembayaran
yang dilakukan perusahaan berpotensi mengarah pada unsur pidana, khususnya
terkait penggelapan dana.
"Dana BPJS yang telah dipotong dari gaji
karyawan namun tidak disetorkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum
serius, " katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan
Industrial Disnaker Kota Bandar Lampung, Hardiansyah, menyatakan bahwa
sebelumnya permasalahan ini sudah dilaporkan ke Disnaker. Namun, karena belum
adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, permasalahan ini kemudian dibawa
ke DPRD untuk penyelesaian lebih lanjut.
Ia menambahkan bahwa Disnaker siap
mendampingi pekerja dalam proses hukum jika perusahaan tidak memenuhi
komitmennya.
“Kami sudah menerima pengaduan ini
sebelumnya, namun belum tercapai kesepakatan antara karyawan dan pihak
perusahaan. Kami akan terus mengawasi perkembangan kasus ini bersama DPRD untuk
memastikan hak-hak pekerja dipenuhi,” ujar Hardiansyah. (*)