Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 06 Januari 2025

Pemkab Lambar Umumkan Hasil Seleksi PPPK Guru

Oleh Echa wahyudi

Berita
Pemkab Lambar Umumkan Hasil Seleksi PPPK Guru. Foto: Ist.

Berdikari.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi mengumumkan hasil uji kompetensi penerimaan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru setelah sebelumnya di undur.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Panitia Seleksi Calon Aparatus Sipil Negara (CASN) Lampung Barat Ismet Inoni mengatakan, pengumuman hasil uji kompetensi para pelamar PPPK Guru telah diumumkan hari ini, Senin (6/1/2025), ada dua formasi yang tidak terisi.

Ia menjelaskan, pada pelaksanaan uji kompetensi beberapa waktu lalu ada sebanyak 357 pelamar yang hadir dari 358 orang yang mendaftar, satu pelamar tidak hadir pada saat uji kompetensi sehingga secara otomatis dinyatakan gugur, uji kompetensi digelar di Universitas Saburai.

"Dari formasi yang kita sediakan masih ada dua formasi yang belum terisi yakni formasi guru PKN 1 orang dan formasi guru seni budaya 1 orang jadi total ada dua formasi yang tidak terisi," kata dia, saat di konfirmasi via sambungan WhatsApp, Senin (6/1/2025).

Ia menegaskan bahwa hasil nilai seleksi kompetensi adalah hasil pengolahan data dalam Sistem  Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) melalui Badan Kepegawaian Negara, segingga langsung dari pemerintah pusat.

Ia menuturkan para peserta yang mengikuti seleksi dapat melihat hasil pengumuman melalui laman resmi https://lampungbaratkab.go.id/home/2025/01/06/pengumuman-hasil-seleksi-kompetensi-dan-persyaratan-kelengkapan-nipppk-tenaga-guru-lampung-barat-2024/.

"Peserta yang dinyatakan lulus pada seleksi calon PPPK tenaga Guru dilingkungan pemerintah kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2024 Periode I adalah  Peserta yang memiliki kode “R2/L” , dan “R3/L”," sambungnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Selanjutnya, Peserta yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melengkapi kelengkapan dokumen penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) pada akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 1 s.d 31 Januari 2025.

Adapun kelengkapan dokumen penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) Pemerintah Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2024 yang harus persiapkan oleh peserta yaitu surat lamaran yang ditujukan kepada Pj Bupati Lampung Barat.

Kemudian Ijazah, transkrip nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang dilamar, lalu surat pernyataan lima poin, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat, surat keterangan bebas narkoba dan daftar riwayat hidup yang bisa dilihat di website yang telah dilampirkan.

Jika terdapat persyaratan yang memiliki lebih dari 1 (satu) dokumen, maka dokumen tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan format pdf, untuk memverifikasi dokumen yang diunggah pada website https://sscasn.bkn.go.id.

Peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi Kompetensi Calon PPPK Pemerintah Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2024 untuk dapat mengirimkan dokumen diatas dalam bentuk berkas fisik (hardcopy) ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lampung Barat mulai tanggal 2 hingga 31 Januari 2025 (pada jam dan hari kerja).

"Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPPPK Pemerintah Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2024 namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai Rp.10.000 sesuai format yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id," tegasnya. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya