Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 08 Januari 2025

Bapenda Beri Diskon 10 Persen ke Pemilik Kendaraan di Lampung

Oleh Redaksi

Berita
Bapenda Beri Diskon 10 Persen ke Pemilik Kendaraan di Lampung. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Lampung sebesar 66 persen mulai 5 Januari 2025.

Opsen PKB wajib dibayar pemilik kendaraan pada setiap tahun. Sementara opsen BBNKB dibayar saat warga membeli kendaraan baru. 

Guna meringankan beban pemilik kendaraan bermotor, Pemprov Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan diskon atau potongan.

Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin mengatakan Pemprov Lampung memberikan keringanan ataupun diskon kepada wajib pajak kendaraan di awal penerapan kebijakan opsen PKB dan BBNKB tersebut.

"Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan keputusan tentang pemberian keringanan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Keringanannya antara 9 hingga 54 persen," kata Samsudin, baru-baru ini.

Samsudin berharap, dengan adanya diskon tersebut dapat meningkatkan gairah masyarakat Lampung dalam membayar pajak kendaraan bermotornya. 

Sementara Plt Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, mengatakan sudah dikeluarkan surat keputusan Gubernur Lampung untuk memberikan keringanan pembayaran opsen PKB dan opsen BBNKB kepada masyarakat.

Slamet menjelaskan, keringanan tersebut tidak hanya berlaku di Provinsi Lampung saja melainkan di seluruh Provinsi di Indonesia. Namun, untuk besaran pemberian diskon ditentukan oleh masing-masing daerah.

"Pemberian keringanan atau diskon terkait dengan adanya opsen PKB dan opsen BBNKB ini untuk membantu wajib pajak, agar tidak mengalami peningkatan yang signifikan atau relatif sama dengan yang dibayarkan pada tahun sebelum," katanya.

Menurut Slamet, diskon tersebut akan berlaku selama satu tahun. Namun, pihaknya akan melakukan evaluasi penerapan di lapangan setiap semesternya.

Slamet membeberkan, untuk keringanan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB untuk pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen dari besaran yang harus dibayarkan.

Kemudian, untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru dan Opsen BBNKB baru untuk kendaraan sepeda motor roda 2 atau lebih diberikan keringanan sebesar 9 persen dari besaran yang harus dibayarkan.

"Kemudian kendaraan bermotor roda 4 diberikan keringanan sebesar 24 persen dari besaran yang harus dibayarkan dan kendaraan bermotor angkutan umum atau plat kuning diberikan keringanan sebesar 54 persen dari besaran yang harus dibayarkan," paparnya.

Kabid Pajak Bapenda Provinsi Lampung, Intania Purnama, menambahkan kebijakan diskon opsen pajak kendaraan ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat serta meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak.

"Adanya keringanan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak," katanya.

Intania menerangkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini kepada para wajib pajak.

"Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan ini, baik melalui media maupun langsung di kantor Samsat," imbuhnya.

Sekadar diketahui, Bapenda Provinsi Lampung mencatat, hingga tanggal 30 Desember 2024 target pajak daerah dari pajak kendaraan bermotor tidak mencapai target. Pajak kendaraan bermotor (PKB) terealisasi Rp1.056.697.352.621 dari target yang ditetapkan Rp1.370.000.000.000 atau kurang sekitar Rp314 miliar. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 08 Januari 2025, dengan judul "Bapenda Beri Diskon 10 Persen ke Pemilik Kendaraan"

Editor Didik Tri Putra Jaya