Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 08 Januari 2025

Kejati Lampung Masih Tunggu Itikad Baik PHE OSES Sebelum Jemput Paksa

Oleh Yudi Pratama

Berita
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung – Kejati Lampung masih menunggu i’tikad baik PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) untuk datang dan memberikan keterangan terkait penyelidikan kasus korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Hal itu dilakukan setelah dua kali PHE OSES tetap tidak menghadiri panggilan.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi terkait termasuk PHE OSES.

Namun kata Armen, pihak PHE OSES hingga panggilan yang ke dua kalinya, belum memenuhi panggilan tersebut.

"Pihak PHE OSES sudah kita lakukan pemanggilan juga, namun hingga panggilan kedua belum juga hadir," kata Armen dalam keterangannya melalui Whatsapp Rabu (8/1/25).

Bukan tanpa alasan alias mangkir, PHE OSES tidak memenuhi panggilan Kejati Lampung dengan melampirkan keterangan.

"PHE OSES masih cukup kooperatif, kemarin dua kali dipanggil tidak hadir tapi ada pemberitahuannya," katanya.

Ditanya apakah akan dilakukan upaya penjemputan paksa kepada pihak PHE OSES, Armen menyebutkan pihaknya masih menunggu i’tikad baik dari yang bersangkutan.

"Kita lihat, selama masih kooperatif mereka tetap kita tunggu," jelasnya.

Sampai saat ini Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah meminta keterangan saksi sebanyak 30 orang yang meliputi PT LEB, PT LJU, PDAM Way Guruh Lampung Timur, Pemprov Lampung dan Pemkab Lampung Timur.

"Ini juga termasuk para Komisaris serta Direktur dan Pejabat Pemprov hingga Pemkab Lampung Timur," jelasnya.

Selain itu lanjut Armen, pihaknya juga telah melakulan koordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan dan Pembangunan (BPKP) termasuk pihak swasta auditor Independent untuk segera melakukan penghitungan kerugian negara.

"Selain para saksi di atas, kami juga tengah menyelesaikan keterangan saksi ahli, kami juga sudah kordinasikan dan mengirim surat ke BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara," tutupnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas