Berdikari.co, Bandar Lampung – Kejati Lampung masih menunggu i’tikad baik PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) untuk datang dan memberikan keterangan terkait penyelidikan kasus korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Hal itu dilakukan setelah dua kali PHE OSES tetap tidak menghadiri panggilan.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen
Wijaya, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi
terkait termasuk PHE OSES.
Namun kata Armen, pihak PHE OSES hingga panggilan yang ke dua
kalinya, belum memenuhi panggilan tersebut.
"Pihak PHE OSES sudah kita lakukan pemanggilan juga, namun
hingga panggilan kedua belum juga hadir," kata Armen dalam keterangannya
melalui Whatsapp Rabu (8/1/25).
Bukan tanpa alasan alias mangkir, PHE OSES tidak memenuhi
panggilan Kejati Lampung dengan melampirkan keterangan.
"PHE OSES masih cukup kooperatif, kemarin dua kali
dipanggil tidak hadir tapi ada pemberitahuannya," katanya.
Ditanya apakah akan dilakukan upaya penjemputan paksa kepada
pihak PHE OSES, Armen menyebutkan pihaknya masih menunggu i’tikad baik dari
yang bersangkutan.
"Kita lihat, selama masih kooperatif mereka tetap kita
tunggu," jelasnya.
Sampai saat ini Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah meminta
keterangan saksi sebanyak 30 orang yang meliputi PT LEB, PT LJU, PDAM Way Guruh
Lampung Timur, Pemprov Lampung dan Pemkab Lampung Timur.
"Ini juga termasuk para Komisaris serta Direktur dan
Pejabat Pemprov hingga Pemkab Lampung Timur," jelasnya.
Selain itu lanjut Armen, pihaknya juga telah melakulan
koordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan dan Pembangunan (BPKP)
termasuk pihak swasta auditor Independent untuk segera melakukan penghitungan kerugian
negara.
"Selain para saksi di atas, kami juga tengah menyelesaikan
keterangan saksi ahli, kami juga sudah kordinasikan dan mengirim surat ke BPKP
untuk melakukan penghitungan kerugian negara," tutupnya. (*)