Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 09 Januari 2025

Bea Cukai Sita 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Penyitaan Naik 117 Persen

Oleh Redaksi

Berita
Bea Cukai Sita 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Penyitaan Naik 117 Persen. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Bea Cukai Bandar Lampung menyita dan memusnahkan 40 juta batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai selama periode tahun 2023-2024.

Pelaksana Harian Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung, Agus Djoko Prasetyo mengatakan, sebanyak 40 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari tahun 2023 hingga 2024.

"Sebanyak 40 juta batang rokok yang kami musnahkan adalah hasil dari 346 penindakan di tahun 2023 dan 65 penindakan di tahun 2024," kata Agus Djoko Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (25/6/2024) lalu.

Agus mengatakan, pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal yang menjadi milik negara tersebut dilakukan di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

"Rokok ilegal yang kami musnahkan ini memiliki nilai sekitar Rp48,5 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan yaitu sekitar Rp39 miliar," kata dia.

Agus menerangkan, eluruh barang yang dimusnahkan berupa hasil tembakau ilegal tersebut merupakan hasil sinergi penindakan antara KPPBC TMP B Bandar Lampung, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat II/3 Lampung, TNI-Polri, dan instansi terkait lainnya pada periode tahun 2023-2024.

"Barang ilegal tersebut didapatkan dari hasil operasi penindakan terhadap sarana pengangkut maupun dari hasil operasi pasar yang dilakukan terhadap tempat penjual eceran yang berada di wilayah Lampung," jelas Agus.

Agus pun mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif mendukung pelaksanaan tugas KPPBC TMP B Bandar Lampung.

"Pengawasan ini untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang-barang berbahaya. Tentunya juga pengawasan ini akan berdampak pada peningkatan penerimaan negara,” ujarnya.

Peredaran rokok ilegal di Lampung setiap tahunnya juga terus meningkat.  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat mencatat persentase peningkatan dalam dua tahun terakhir (2022-2023) mencapai 117 persen.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbagbar saat itu, Kunto Pasti Trenggono, mengatakan hingga bulan Oktober 2023 tercatat pengungkapan rokok ilegal sebanyak 87 juta batang.

“Jumlah ini tentunya sangat tinggi jika dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 74.931.852 batang sampai di bulan Oktober 2022. Jika dipersentasekan meningkat sekitar 117 persen," kata Kunto, baru-baru ini.

Kunto melanjutkannya, untuk total keseluruhan pengungkapan rokok ilegal selama tahun 2022 mencapai 86 juta batang.

"Jumlah 74 juta itu hanya sampai dengan bulan Oktober 2022. Namun untuk keseluruhan di tahun 2022 itu sebanyak 86.233.212 batang,” jelasnya.

Menurut Kunto, alasan Lampung menduduki salah peringkat tertinggi dalam peredaran rokok ilegal karena faktor wilayah yang berdekatan dengan pulau Jawa.

"Lampung ini kan gerbangnya Sumatera, semua dari Jawa itu masuknya melalui Lampung. Dan belakangan memang Lampung ini jadi tempat strategis untuk peredaran rokok ilegal," terang Kunto.

Disinggung modus yang digunakan para pelaku, dia menyebutkan modus yang dipakai tidak jauh berbeda dengan peredaran narkoba yakni sistem putus.

"Tidak jauh berbeda cara main mereka dengan narkoba, mereka sistem putus tanpa mengenal siapa yang menyuruh mereka mengantarkan barang. Begitu juga nanti jika barang itu sudah tiba di tujuan, itu barang hanya ditinggal dan ada yang menjemput lagi," tandasnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 09 Januari 2025, dengan judul "Bea Cukai Sita 40 Juta Batang Rokok Ilegal"

Editor Didik Tri Putra Jaya