Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 09 Januari 2025

Beban Warga Lampung Bertambah, Harga LPG 3 Kg Naik Jadi Rp 20 Ribu

Oleh Redaksi

Berita
Sekretaris Hiswana Migas Provinsi Lampung, Subhan Efendi, saat meninjau pangkalan LPG 3 kg di Jalan Pulau Tegal Kelurahan Way Dadi, Bandar Lampung, Rabu (8/1/2025). Foto: Ria

Berdikari.co, Bandar Lampung - Beban warga di Provinsi Lampung semakin bertambah, usai Pemprov Lampung menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram sebesar Rp2.000 dari Rp18.000 menjadi Rp20.000  per tabung.

Kenaikan HET LPG 3 kilogram (kg) menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor: G/816/V.25/HK/2024 tentang penyesuaian HET LPG tabung 3 kilogram di Provinsi Lampung yang ditandatangani Pj Gubernur Lampung, Samsudin. Kenaikan HET LPG 3 kg mulai berlaku pada Rabu (8/1/2025).

Dalam SK tersebut tertulis untuk Harga Jual Eceran (HJE) sebesar Rp12.750, biaya operasional dan ongkos angkut Rp4.250, harga jual agen ke pangkalan Rp17.000, margin pangkalan Rp3.000 dan HET di pangkalan Rp20.000.

Juga dituliskan HET LPG 3 kg di pangkalan adalah harga yang diterima konsumen dan apabila terjadi penjualan di atas HET maka akan dikenai sanksi administrasi dan pemberhentian penyaluran.

Sayangnya, pihak Pemprov Lampung belum bisa dihubungi terkait penerbitan Surat Keputusan Pj Gubernur Lampung tersebut.

Sebelum mengalami kenaikan menjadi Rp20.000, HET LPG 3 kilogram di Provinsi Lampung sebesar Rp18.000 berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor: G/869/B.IV/HK/2019.

Menindaklanjuti kenaikan HET LPG 3 kg tersebut, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Lampung meninjau langsung sejumlah pangkalan LPG  di Bandar Lampung, pada Rabu (8/1/2025).

Peninjauan langsung dipimpin Sekretaris Hiswana Migas Provinsi Lampung, Subhan Efendi. Pihaknya meminta pangkalan untuk dapat mensosialisasikan harga terbaru LPG 3 kilogram kepada masyarakat.

"Kami selaku distributor melakukan sosialisasi ke seluruh mitra mulai dari agen, penyalur sampai di tingkat pangkalan untuk dapat memasang informasi harga dan melakukan sosialisasi harga terbaru kepada masyarakat," kata Subhan.

Ia mengaku, pihaknya turut ikut serta melakukan pembahasan terkait dengan kenaikan HET tersebut. Dan salah satu faktor yang mempengaruhi kenaikan LPG 3 kg adalah biaya pengiriman.

"Dalam pembahasan kami menyampaikan tentang biaya pengiriman karena faktor nya banyak, tapi dari pemerintah daerah yang berhak untuk menjelaskan. Prinsipnya kami apa yang tertuang didalam SK Gubernur kami laksanakan dan kami kawal," ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat dapat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi untuk mendapatkan harga yang sesuai dengan HET dan sesuai kualitas.

Ia menegaskan, pangkalan dilarang untuk menjual LPG 3 kilogram di atas HET. Jika terbukti melakukan hal tersebut maka akan dilakukan pemutusan hubungan usaha (PHU).

"Pangkalan tidak boleh jual di atas het karena itu melanggar UU migas. Merubah bentuk, sifat, ukuran dan harga itu melanggar. Kalau ada temuan dan aduan dari masyarakat maka sanksi terberat adalah pemutusan hubungan usaha," tuturnya.

Sementara itu, Sales Branch Manager (SBM) PT Pertamina, Risal Arsyad mengatakan, pihaknya terus mengintensifkan koordinasi dengan Pemprov Lampung dan pangkalan untuk memastikan ketersediaan stok LPG 3 kg.

"Kalau di pangkalan stok itu pasti selalu ada, karena kita setiap hari ada penyaluran meskipun tanggal merah. Sehingga harapannya warga langsung beli ke pangkalan jangan ke warung. Sehingga nantinya warung tidak mengambil jatah konsumen," kata Risal.

Ia mengatakan, stok LPG 3 kg yang dikirimkan oleh Pertamina ke masing-masing pangkalan jumlahnya berbeda. Namun, rata-rata jumlah yang diberikan mencapai 3.000 tabung per bulan.

"Setiap pangkalan stoknya berbeda-beda ada yang kecil dan besar. Tapi kalau batasnya 3000 tabung per bulan satu pangkalan, tapi sekarang kita mau turunkan jadi 2.000 tabung," imbuhnya.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung, Subadra Yani Moersalin ikut menyoroti lonjakan HET LPG 3 kg.

Subadra mengatakan, kenaikan ini dapat dimaklumi jika didasarkan pada kajian yang matang oleh Tim Satgas, yang mempertimbangkan berbagai faktor seperti peningkatan biaya operasional dan pajak.

Namun, lanjut dia, yang menjadi perhatian utama YLKI adalah harga LPG yang jauh melampaui HET ketika sampai di tangan konsumen, dengan harga di tingkat pengecer mencapai Rp23.000 hingga Rp25.000 per tabung. 

“Kenaikan Rp2.000 dari Rp18.000 menjadi Rp20.000 itu bisa dimaklumi, jika memang sudah melalui kajian dengan memperhitungkan operasional dan pajak. Namun, yang menjadi persoalan adalah harga yang sampai di masyarakat jauh lebih tinggi. Hiswana Migas harus mampu menjaga agar harga yang diterapkan tetap stabil sesuai HET,” ujar Subadra.

Ia meminta Hiswana Migas dan pemerintah daerah untuk berkomitmen dalam menjaga stabilitas harga LPG di seluruh tingkatan distribusi.

“Apabila ditemukan pengecer yang menjual LPG 3 kg dengan harga melebihi HET, tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha perlu diberlakukan,” ujarnya. 

“Kami juga meminta Pertamina untuk turun tangan melakukan pengawasan ketat terhadap agen dan pengecer guna memastikan harga yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan SK Gubernur Lampung," lanjutnya.

Lastri, warga Bandar Lampung, menuturkan kenaikan HET LPG 3 kg semakin membebani ekonomi keluarga, terutama karena pendapatan atau gaji yang diterima tidak mengalami peningkatan. Sedangkan harga kebutuhan pokok terus melonjak. 

“Kami sebagai masyarakat kecil merasa berat dengan kenaikan ini. Gaji kami tidak naik, tapi semua harga kebutuhan terus meningkat. LPG 3 kg yang menjadi kebutuhan pokok juga semakin mahal,” keluh Lastri. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 09 Januari 2025, dengan judul "Beban Warga Bertambah, Harga LPG 3 Kg Naik Jadi 20 Ribu"

Editor Didik Tri Putra Jaya