Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 10 Januari 2025

Polisi Tangkap Bandar Pil Ekstasi Asal Tulang Bawang

Oleh Tongam Rosario Sidabutar, S.Pd

Berita
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Tulang Bawang. Foto: Ist.

Berdikari.co, Tulang Bawang - Seorang pemuda asal Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena diduga sebagai bandar narkoba jenis ekstasi.

Pemuda berinisial BR (25), yang berstatus pengangguran tersebut diamankan dalam operasi penindakan narkoba.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H. Hutajulu, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, pelaku ditangkap pada Selasa (07/01/2025) pukul 21.30 WIB di sebuah warung di wilayah Kampung Banjar Agung,” jelas Kapolres, saat dikonfirmasi, Jumat (10/01/2025).

Penangkapan BR merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Banjar Agung.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, BR diketahui sering terlibat dalam transaksi jual beli pil ekstasi. Setelah memastikan keberadaan BR di sebuah warung, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

"Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 15 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam lemari di kediamannya. Selain itu, kami juga mengamankan sebuah handphone merek Realme C53 warna putih,” ungkap Kapolres, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

BR mengakui bahwa pil ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A, warga Mesuji, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Narkoba jenis pil ekstasi yang dimiliki pelaku memang untuk diperjualbelikan,” tambah AKBP James.

Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas. Ia dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancaman hukuman untuk pelaku meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimum yang ditambah sepertiga dari ketentuan awal.

"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” tutup Kapolres. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya