Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Minggu, 12 Januari 2025

DPRD Desak Pemkot Metro Klarifikasi Terkait Alih Fungsi Ruko Jadi Hotel

Oleh Arby Pratama

Berita
Wakil Ketua DPRD Kota Metro, Ahmad Husaini. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Metro - Wakil Ketua DPRD Kota Metro, Ahmad Husaini, menyampaikan desakan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) setempat untuk segera memberikan klarifikasi terkait dugaan alih fungsi Ruko Sudirman menjadi hotel.

Husaini menilai bahwa hingga saat ini tidak ada komunikasi resmi dari Pemkot kepada DPRD mengenai isu perubahan fungsi ruko tersebut, yang dianggap melangkahi peran legislatif. 

Ahmad Husaini menyatakan kekecewaannya atas minimnya koordinasi yang dilakukan Pemkot terkait isu strategis tersebut. Menurutnya, DPRD tidak pernah diberi informasi resmi, meskipun telah mencoba mencari kejelasan dari pihak terkait. 

"Terkait Ruko Sudirman, berita terakhir yang kami ketahui adalah adanya alih fungsi ruko menjadi hotel. Sampai dengan hari ini, kami dari DPRD tidak menerima surat pemberitahuan resmi, meskipun sudah mencoba konfirmasi kepada Sekda," kata Husaini saat dikonfirmasi awak media, Minggu (12/1/2025).

Husaini mengungkapkan bahwa berdasarkan penjelasan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, rencana alih fungsi tersebut masih dalam tahap pengkajian terkait petunjuk teknis (juknis).

Namun, ia menegaskan bahwa hingga kini DPRD tidak mendapatkan informasi yang konkret dan jelas mengenai perkembangan rencana tersebut. 

"Dari pengakuan Sekda, katanya mau dikaji kembali terkait juknisnya. Tapi sampai hari ini, informasi berkaitan dengan alih fungsi dari ruko menjadi hotel belum ada di DPRD," ujarnya. 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengkritik kurangnya transparansi dan komunikasi dari Pemkot Metro kepada DPRD, terutama dalam pengambilan keputusan yang berdampak besar terhadap masyarakat dan aset daerah. 

"Tidak ada komunikasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada DPRD. Dari tahun 2024 sampai 2025 ini belum ada informasi apa pun. Jika informasi itu benar, kami merasa dikangkangi. Tapi kalau ternyata tidak benar, ya kita memang belum tahu secara resmi," tegasnya. 

Anggota legislatif dari Dapil Metro Utara itu menegaskan bahwa jika dugaan alih fungsi tersebut terbukti benar, DPRD akan menuntut data resmi dan penjelasan detail dari Pemkot Metro. Ia menegaskan bahwa transparansi adalah prinsip dasar yang harus dipegang dalam pengelolaan aset daerah. 

"Kami tunggu saja. Kalau memang informasi tersebut benar, maka kami akan meminta keterangan dan data lengkapnya. Tolong Pemkot memberikan klarifikasi. Jika benar terjadi alih fungsi, seharusnya Pemkot menyampaikan kepada DPRD. Karena pada dasarnya, kami membutuhkan penjelasan resmi dari pemerintah daerah," jelasnya.

Permasalahan ini menjadi sorotan karena melibatkan perubahan fungsi aset strategis di Kota Metro. DPRD sebagai lembaga pengawasan berharap Pemkot Metro dapat lebih terbuka dan melibatkan DPRD dalam pengambilan keputusan penting. 

"Kami tidak hanya membutuhkan informasi, tapi juga keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan strategis seperti ini. DPRD adalah mitra kerja pemerintah yang memiliki fungsi pengawasan, jadi penting bagi Pemkot untuk menjalin komunikasi yang baik," tambah Husaini. 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemkot Metro terkait permintaan klarifikasi dari DPRD. Publik kini menanti langkah Pemkot dalam memberikan kejelasan atas dugaan alih fungsi tersebut. 

Isu ini mencerminkan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Kejelasan dari Pemkot akan menjadi langkah penting untuk menjawab pertanyaan publik dan menghindari spekulasi lebih lanjut. (*)

Editor Sigit Pamungkas