Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 13 Januari 2025

Ibu Bunuh Bayi di Lampung Timur Terancam 15 Tahun Penjara

Oleh Sigit Pamungkas

Berita
Garis polisi terpasang di rumah tempat bayi dibunuh oleh ibunya sendiri di Lampung Timur. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Polda Lampung mengungkap ibu yang habisi bayinya di Lampung Timur sebagai tersangka.

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik tentang perkembangan kasus ibu habisi bayinya di Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.

"Ibu pembacok bayi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Minggu (12/1/2025).

Ia mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara oleh Satreskrim Polres Lampung Timur.

"Jadi hari ini UM yang telah melakukan pembunuhan terhadap putri kandungnya setelah membacok kepalanya dua kali telah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Minggu (12/1/2025).

Polisi melakukan penetapan tersangka tersebut setelah terpenuhi dua alat bukti, akan tetapi kepada yang bersangkutan belum ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Sebelumnya, tersangka melakukan perbuatan membunuh anaknya di rumahnya di Dusun 3, Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (11/1/2025) pukul 04.00 WIB.

Kemudian pelaku ini mencoba mengakhiri hidupnya meminum racun semut dan menyayat pergelangan tangan kirinya dengan sajam.

Peristiwa tersebut terjadi lantaran nekat melakukan karena depresi lantaran suaminya jarang pulang ke rumah. Tersangka mengalami depresiasi karena merawat anak-anaknya sendiri.

Suami tersangka bekerja sebagai sopir truk karena jarang pulang dan menginginkan untuk menikah kembali.

Tersangka UM terancam hukuman 15 tahun penjara.

Polisi menjerat UM dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP.

"Pelaku resmi menjadi tersangka hari ini dan dijerat dengan Pasal 80 dan Pasal 338 ancaman penjara 15 tahun," kata Kombes Pol Umi.

Tersangka sadar namun kondisinya masih lemas dan masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Polisi tetap melakukan pengawasan terhadap tersangka.

Sebelumnya, bayi perempuan di Lampung Timur berusia 6 bulan berinisial HS dibunuh oleh ibunya sendiri UM.

Pelaku merupakan warga Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, diduga dibunuh oleh ibunya pada Sabtu (11/1/2025) pukul 04.00 WIB.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, bayi tersebut meninggal dunia setelah dibunuh oleh ibunya kandungnya sendiri.

"Bayi di Lamtim dibunuh oleh ibunya sendiri dan saat ini polisi tengah menyelidiki kasus tersebut," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik.

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan ditemukan luka bacok di kepala korban hingga akhirnya meninggal dunia.

Pelaku setelah melakukan perbuatan terhadap anak kandungnya tersebut ditemukan dengan luka sayatan di tangan sebelah kirinya oleh pelaku sendiri atau mencoba bunuh diri. (*)

Editor Sigit Pamungkas