Berdikari.co, Bandar Lampung - Polda Lampung mengungkap ibu yang habisi
bayinya di Lampung Timur sebagai tersangka.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik
tentang perkembangan kasus ibu habisi bayinya di Kecamatan Mataram Baru,
Kabupaten Lampung Timur.
"Ibu pembacok bayi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid
Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Minggu (12/1/2025).
Ia mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara
oleh Satreskrim Polres Lampung Timur.
"Jadi hari ini UM yang telah melakukan pembunuhan terhadap putri
kandungnya setelah membacok kepalanya dua kali telah ditetapkan menjadi
tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah
Astutik, Minggu (12/1/2025).
Polisi melakukan penetapan tersangka tersebut setelah terpenuhi dua alat
bukti, akan tetapi kepada yang bersangkutan belum ditahan karena masih
menjalani perawatan di rumah sakit.
Sebelumnya, tersangka melakukan perbuatan membunuh anaknya di rumahnya di
Dusun 3, Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, Sabtu
(11/1/2025) pukul 04.00 WIB.
Kemudian pelaku ini mencoba mengakhiri hidupnya meminum racun semut dan
menyayat pergelangan tangan kirinya dengan sajam.
Peristiwa tersebut terjadi lantaran nekat melakukan karena depresi lantaran
suaminya jarang pulang ke rumah. Tersangka mengalami depresiasi karena merawat
anak-anaknya sendiri.
Suami tersangka bekerja sebagai sopir truk karena jarang pulang dan
menginginkan untuk menikah kembali.
Tersangka UM terancam hukuman 15 tahun penjara.
Polisi menjerat UM dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-undang RI
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP.
"Pelaku resmi menjadi tersangka hari ini dan dijerat dengan Pasal 80
dan Pasal 338 ancaman penjara 15 tahun," kata Kombes Pol Umi.
Tersangka sadar namun kondisinya masih lemas dan masih mendapatkan
perawatan di rumah sakit.
Polisi tetap melakukan pengawasan terhadap tersangka.
Sebelumnya, bayi perempuan di Lampung Timur berusia 6 bulan berinisial HS dibunuh
oleh ibunya sendiri UM.
Pelaku merupakan warga Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur,
diduga dibunuh oleh ibunya pada Sabtu (11/1/2025) pukul 04.00 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, bayi
tersebut meninggal dunia setelah dibunuh oleh ibunya kandungnya sendiri.
"Bayi di Lamtim dibunuh oleh ibunya sendiri dan saat ini polisi tengah
menyelidiki kasus tersebut," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol
Umi Fadillah Astutik.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan ditemukan
luka bacok di kepala korban hingga akhirnya meninggal dunia.
Pelaku setelah melakukan perbuatan terhadap anak kandungnya tersebut ditemukan
dengan luka sayatan di tangan sebelah kirinya oleh pelaku sendiri atau mencoba
bunuh diri. (*)