Berdikari.co, Bandar Lampung – Sejumlah perwakilan petani singkong di
Lampung melakukan dialog dengan anggota DPRD Provinsi Lampung di ruang rapat
Komisi, Senin, (13/1/2025).
Dalam pertemuan tersebut, petani mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk
hari ini juga menekan perusahaan-perusahaan singkong agar menerapkan harga
sesuai kesepakatan, yaitu Rp1.400 per kilogram dengan rafraksi 15%.
Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, Dasrul Aswin mengatakan
banyak pabrik hingga kini belum mematuhi kesepakatan tersebut. Ia meminta
pemerintah memberikan perhatian serius untuk melindungi para petani dari
ketidakadilan yang dilakukan perusahaan.
“Kami minta Pemprov Lampung segera mengeluarkan surat keputusan yang jelas,
memiliki kekuatan hukum, dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang
tidak mematuhi aturan. Kalau tidak ada tindakan dari pemerintah, petani akan
terus dirugikan,” ujar Dasrul.
Dasrul menjelaskan, di lapangan harga singkong masih jauh di bawah
kesepakatan. Bahkan, beberapa pabrik hanya mematok harga Rp1.070 per kilogram
dengan potongan mencapai 20%. Sistem potongan berdasarkan umur singkong juga
disebut tidak masuk akal dan kerap digunakan sebagai alasan untuk mengurangi
pendapatan petani.
“Pabrik-pabrik bilang belum ada surat resmi dari gubernur, jadi mereka
tidak menjalankan aturan. Kalau surat itu ada, petani tenang, dan pabrik tidak
bisa seenaknya,” jelas Dasrul.
Dalam dialog tersebut, Dasrul juga menyoroti perusahaan besar seperti PT
Bumi Waras yang dianggap merugikan petani dengan potongan yang tidak
transparan. Ia meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan
tersebut.
“Perusahaan besar seperti Bumi Waras ini harus ditekan. Kalau praktik
seperti ini terus dilakukan, kami minta izinnya dicabut,” tegasnya.
Sementara itu, ratusan petani yang melakukan aksi demonstrasi di luar
gedung DPRD tetap bertahan. Mereka menuntut pemerintah segera mengambil langkah
nyata untuk memastikan harga singkong sesuai kesepakatan. (*)