Berdikari.co, Bandar Lampung - Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin,
mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2025 tertanggal 13
Januari 2025 tentang Pembinaan Petani dan Monitoring Harga dan Kualitas Ubi
Kayu di Provinsi Lampung.
Surat edaran ini menegaskan pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan kesepakatan harga singkong serta mengatur beberapa poin strategis
yang sudah disepakati.
Kesepakatan itu ada 4 poin, yaitu pembinaan dan monitoring harga serta
kualitas ubi kayu di lapak dan perusahaan.
Lalu, pelaksanaan tera ulang timbangan di seluruh lapak dan perusahaan.
Kemudian, pengembangan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah ubi kayu,
seperti produk Mocaf dan turunan lainnya. Terakhir, penegakan sanksi tegas bagi
perusahaan yang melanggar kesepakatan.
Pj Gubernur Lampung, Samsudin, juga menginstruksikan kepada seluruh
Bupati/Walikota di Provinsi Lampung untuk mengawasi implementasi harga singkong
Rp 1.400/kg di wilayah masing-masing.
“Dengan adanya surat edaran ini, kami harap kesejahteraan petani singkong
meningkat dan Lampung semakin kokoh sebagai sentra penghasil dan pengolah ubi
kayu di tingkat nasional,” tulis dalam surat edaran Pj Gubernur Lampung
Samsudin.
Surat edaran ini turut ditembuskan kepada berbagai pihak, diantaranya Ketua
DPRD Provinsi Lampung, Kapolda Lampung, Danrem 043/Gatam, dan Ketua DPRD
Kabupaten/Kota se-Lampung.
Surat edaran ini guna memastikan koordinasi yang lebih baik dalam
pengawasan dan pelaksanaan kebijakan.
Sebelumnya diberitakan, ribuan petani singkong dari tujuh kabupaten di
Lampung melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur dan DPRD Lampung,
Senin (13/1/2025). Para petani marah lantaran perusahaan tidak menepati
kesepakatan pembelian singkong seharga Rp1.400 per kilogram dengan rafaksi
maksimal 15 persen.
Aksi dimulai sekitar pukul 08.30 WIB di Lapangan Korpri Kantor Pemprov
Lampung. Meski diguyur hujan, massa dari Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung
Utara, Tulang Bawang, Way Kanan, Tulangbawang Barat, dan Mesuji, tetap bertahan
menyuarakan tuntutan mereka.
Dalam orasinya, petani menyatakan selama ini perusahaan singkong tidak
pernah membeli ubi kayu sesuai kesepakatan yang ditetapkan Pj Gubernur Lampung
Samsudin saat bertemu para pengusaha sebesar Rp1.400 per kilogram dengan
rafaksi atau potongan maksimal 15 persen.
"Kami datang ke sini dari berbagai kabupaten untuk menuntut
pelaksanaan kesepakatan harga singkong. Ternyata, kesepakatan yang dibuat oleh
Gubernur tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan," kata seoran petani
saat menyampaikan orasinya.
"Harga yang ditetapkan Rp1.400 dengan potongan 15 persen tidak pernah
diterapkan oleh perusahaan. Kenyataannya potongan dinaikan jadi 30 persen
dengan harga tetap Rp1.400 per kilogram. Perusahaan tidak mematuhi
aturan," lanjutnya.
Ia berharap, Pemprov Lampung dapat lebih tegas dalam menjalankan
kesepakatan harga singkong tersebut. (*)