Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 14 Januari 2025

Pj Gubernur Lampung Terbitkan Surat Edaran Pembinaan dan Monitoring Harga Singkong

Oleh Zainal Hidayat

Berita
Surat edaran Pj Gubernur Lampung soal pembinaan dan pengawasan harga singkong. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2025 tertanggal 13 Januari 2025 tentang Pembinaan Petani dan Monitoring Harga dan Kualitas Ubi Kayu di Provinsi Lampung.

Surat edaran ini menegaskan pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan harga singkong serta mengatur beberapa poin strategis yang sudah disepakati.

Kesepakatan itu ada 4 poin, yaitu pembinaan dan monitoring harga serta kualitas ubi kayu di lapak dan perusahaan.

Lalu, pelaksanaan tera ulang timbangan di seluruh lapak dan perusahaan. Kemudian, pengembangan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah ubi kayu, seperti produk Mocaf dan turunan lainnya. Terakhir, penegakan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar kesepakatan.

Pj Gubernur Lampung, Samsudin, juga menginstruksikan kepada seluruh Bupati/Walikota di Provinsi Lampung untuk mengawasi implementasi harga singkong Rp 1.400/kg di wilayah masing-masing.

“Dengan adanya surat edaran ini, kami harap kesejahteraan petani singkong meningkat dan Lampung semakin kokoh sebagai sentra penghasil dan pengolah ubi kayu di tingkat nasional,” tulis dalam surat edaran Pj Gubernur Lampung Samsudin.

Surat edaran ini turut ditembuskan kepada berbagai pihak, diantaranya Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kapolda Lampung, Danrem 043/Gatam, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Lampung.

Surat edaran ini guna memastikan koordinasi yang lebih baik dalam pengawasan dan pelaksanaan kebijakan.

Sebelumnya diberitakan, ribuan petani singkong dari tujuh kabupaten di Lampung melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur dan DPRD Lampung, Senin (13/1/2025). Para petani marah lantaran perusahaan tidak menepati kesepakatan pembelian singkong seharga Rp1.400 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen.

Aksi dimulai sekitar pukul 08.30 WIB di Lapangan Korpri Kantor Pemprov Lampung. Meski diguyur hujan, massa dari Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Tulang Bawang, Way Kanan, Tulangbawang Barat, dan Mesuji, tetap bertahan menyuarakan tuntutan mereka.

Dalam orasinya, petani menyatakan selama ini perusahaan singkong tidak pernah membeli ubi kayu sesuai kesepakatan yang ditetapkan Pj Gubernur Lampung Samsudin saat bertemu para pengusaha sebesar Rp1.400 per kilogram dengan rafaksi atau potongan maksimal 15 persen.

"Kami datang ke sini dari berbagai kabupaten untuk menuntut pelaksanaan kesepakatan harga singkong. Ternyata, kesepakatan yang dibuat oleh Gubernur tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan," kata seoran petani saat menyampaikan orasinya.

"Harga yang ditetapkan Rp1.400 dengan potongan 15 persen tidak pernah diterapkan oleh perusahaan. Kenyataannya potongan dinaikan jadi 30 persen dengan harga tetap Rp1.400 per kilogram. Perusahaan tidak mematuhi aturan," lanjutnya.

Ia berharap, Pemprov Lampung dapat lebih tegas dalam menjalankan kesepakatan harga singkong tersebut. (*)

Editor Sigit Pamungkas