Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 14 Januari 2025

Sepanjang 2024, Warga Lampung Terjangkit DBD Capai 9.096 Orang Terbanyak dari Lampura

Oleh Siti Khoiriah

Berita
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Edwin Rusli. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mencatat sepanjang tahun 2024 sebanyak 9.096 warga didaerah setempat terkena Demam Berdarah Dengue (DBD).

"Jumlah kasus DBD di Provinsi Lampung pada bulan Januari hingga Desember 2024 sebanyak 9.096 kasus," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Edwin Rusli saat dimintai keterangan, Selasa (14/1/2025).

Edwin merincikan jumlah kasus tersebut berada di Kabupaten Mesuji 202 orang, Tulang Bawang 209 orang, Pesisir Barat 267 orang, Lampung Selatan 282 orang, Way Kanan 385 orang.

Kemudian Tanggamus 386 orang, Bandar Lampung 422 orang, Pesawaran 491 orang, Tulangbawang Barat 680 orang, Lampung Barat 712 orang, Pringsewu 723 orang, Metro 725 orang.

"Selanjutnya Lampung Timur 732 orang dan kasus paling tinggi ada di Lampung Tengah dengan jumlah kasus 1.182 orang dan Lampung Utara dengan jumlah kasus 1.698 orang," jelasnya.

Sementara itu untuk kasus kematian sendiri sepanjang tahun 2024 sebanyak 28 orang. Dengan rincian Lampung Selatan dan Bandar Lampung masing-masing 1 kasus.

"Kemudian Mesuji, Pesawaran dan Way Kanan masing-masing 2 kasus. Pesisir Barat, Pringsewu dan Lampung Tengah masing-masing 3 kasus. Lampung Timur 4 kasus dan Lampung Utara 7 kasus," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut Edwin mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung untuk dapat melaksanakan gerakan serentak pencegahan dan pengendalian DBD.

"Masyarakat seperti melakukan pemberantasan sarang nyamuk dengan cara menguras, menutup, mendaur ulang secara berkelanjutan setiap minggu," jelasnya.

Selain itu masyarakat juga penting untuk mengenali tanda-tanda dan gejala awal DBD. Seperti mendadak panas tinggi, tampak lemah dan lesu.

"Kemudian terjadi nyeri ulu hati dan belakang bola mata, pada umumnya tampak bintik-bintik merah pada kulit seperti gigitan nyamuk," tuturnya.

Sementara itu Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo mengatakan, jika fasilitas pelayanan kesehatan pada tingkat pertama harus cepat tanggap dalam menangani DBD.

"Fasilitas utama yaitu Puskesmas harus cepat tanggap dalam menangani pasien DBD. Kemudian mereka melakukan fogging dengan cepat," jelasnya.

Namun ia mengatakan jika proses birokrasi yang panjang seringkali memperlambat penanganan pasien, padahal DBD memerlukan tindakan cepat untuk mencegah kondisi yang lebih parah.

"Jika lebih dari 5 hari, kondisi pasien bisa sangat kritis. Jika Puskesmas tidak cepat melakukan tindakan seperti fogging, penyebaran penyakit ini bisa meluas ke warga lainnya," ujarnya.

Ia menjelaskan jika pentingnya upaya preventif melalui penyuluhan kepada masyarakat, khususnya tentang bahaya DBD, terutama selama musim hujan yang meningkatkan potensi genangan air.

"Sehingga puskesmas dapat lebih proaktif dalam memberikan pelayanan, termasuk melakukan penyuluhan yang lebih intensif bersama Kelurahan dan RT setempat," tuturnya.

Dia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas akreditasi Puskesmas, agar dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan cepat.

"Kehadiran Puskesmas yang lebih responsif dan aktif dalam pencegahan DBD melalui fogging dan penyuluhan kepada masyarakat diharapkan dapat mengurangi risiko penyebaran penyakit ini dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat," tutupnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas