Berdikari.co, Metro - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPM-PTSP) Kota Metro merekomendasikan kepada Satpol-PP untuk
menghentikan sementara pembangunan Ruko Sudirman yang dialihfungsikan secara
sepihak menjadi hotel.
Hal ini menyusul temuan bahwa pengembang belum melengkapi dokumen izin
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diperlukan untuk alih fungsi
tersebut.
Ame Aprilia, Kepala Seksi Pengaduan DPM-PTSP Kota Metro, mengungkapkan
bahwa pembangunan yang berlangsung masih menggunakan dokumen lama berupa Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) untuk ruko. Hingga saat ini, dokumen PBG untuk alih
fungsi menjadi hotel belum dapat ditunjukkan oleh pihak pengembang.
"Dalam hal ini, DPM-PTSP sudah mengecek dokumen perizinannya.
Ternyata, izin yang ada masih IMB lama untuk ruko Sudirman, belum
dialihfungsikan menjadi PBG hotel," kata Ame, Selasa (14/1/2025).
Menurut Ame, pengembang mengklaim sedang mengurus dokumen alih fungsi,
tetapi tidak dapat menunjukkan bukti proses pengurusan kepada DPM-PTSP maupun
Satpol-PP.
"Kalau menurut koordinator pengelola gedungnya, mereka sedang
melakukan pengurusan izin. Tetapi, sampai saat ini dokumen itu tidak bisa
diperlihatkan kepada kami maupun Satpol-PP sebagai penegak Perda,"
ujarnya.
Ame menegaskan bahwa pengembang harus segera berkoordinasi dengan
pihak-pihak yang bertanggungjawab terkait perizinan. Jika dokumen alih fungsi
tidak dapat diperlihatkan dalam waktu dekat, maka tindakan tegas akan
diambil.
"Kami memberikan tenggat waktu hingga besok. Jika dalam waktu yang
ditentukan pengembang tidak bisa menunjukkan dokumen perizinannya, maka
Satpol-PP berwenang menghentikan sementara pembangunan," tegasnya.
DPM-PTSP meminta pengembang untuk segera berkoordinasi dengan Satpol-PP
sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). Jika dokumen PBG tidak diserahkan,
maka Satpol-PP memiliki kewenangan untuk menyetop sementara proyek
tersebut.
"Seharusnya, pembangunannya diberhentikan sementara hingga pihak
pengembang bisa menunjukkan izinnya. Kalau memang dokumennya dalam proses, kami
perlu bukti yang jelas. Ini harus menjadi perhatian serius," jelas
Ame.
DPM-PTSP menyampaikan bahwa proses pembangunan harus sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Pihaknya tidak akan membiarkan proyek dilanjutkan tanpa
kelengkapan dokumen yang diperlukan, karena alih fungsi ini berdampak pada
berbagai aspek, termasuk tata ruang dan fasilitas umum di sekitarnya.
Kasus ini telah memicu reaksi keras dari masyarakat dan aktivis setempat,
yang mendesak agar pemerintah bersikap tegas terhadap pengembang yang tidak
memenuhi aturan. Kerusakan fasilitas umum seperti trotoar yang terjadi akibat
proyek ini menjadi salah satu alasan utama desakan tersebut.
Satpol-PP Kota Metro diharapkan segera mengambil langkah konkret jika
pengembang tidak memenuhi tenggat waktu yang diberikan.
"Dengan rekomendasi dari DPM-PTSP, publik menanti tindakan nyata untuk
menegakkan aturan dan memastikan tidak ada lagi pelanggaran di proyek alih
fungsi ini," kata Fadil ketua Ormas Mata Merah Kota Metro, Selasa
(14/1/2025)
Polemik ini kini menjadi ujian bagi pemerintah Kota Metro dalam menunjukkan
komitmennya terhadap transparansi dan penegakan hukum, terutama terkait
pembangunan yang menyentuh kepentingan masyarakat luas. (*)