Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 14 Januari 2025

Tidak Ada Izin PBG, Pembangunan Ruko Sudirman di Metro Bakal Dihentikan

Oleh Arby Pratama

Berita
Ame Aprilia, Kepala Seksi Pengaduan DPM-PTSP Kota Metro. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Metro - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Metro merekomendasikan kepada Satpol-PP untuk menghentikan sementara pembangunan Ruko Sudirman yang dialihfungsikan secara sepihak menjadi hotel.

Hal ini menyusul temuan bahwa pengembang belum melengkapi dokumen izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diperlukan untuk alih fungsi tersebut. 

Ame Aprilia, Kepala Seksi Pengaduan DPM-PTSP Kota Metro, mengungkapkan bahwa pembangunan yang berlangsung masih menggunakan dokumen lama berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk ruko. Hingga saat ini, dokumen PBG untuk alih fungsi menjadi hotel belum dapat ditunjukkan oleh pihak pengembang. 

"Dalam hal ini, DPM-PTSP sudah mengecek dokumen perizinannya. Ternyata, izin yang ada masih IMB lama untuk ruko Sudirman, belum dialihfungsikan menjadi PBG hotel," kata Ame, Selasa (14/1/2025). 

Menurut Ame, pengembang mengklaim sedang mengurus dokumen alih fungsi, tetapi tidak dapat menunjukkan bukti proses pengurusan kepada DPM-PTSP maupun Satpol-PP. 

"Kalau menurut koordinator pengelola gedungnya, mereka sedang melakukan pengurusan izin. Tetapi, sampai saat ini dokumen itu tidak bisa diperlihatkan kepada kami maupun Satpol-PP sebagai penegak Perda," ujarnya. 

Ame menegaskan bahwa pengembang harus segera berkoordinasi dengan pihak-pihak yang bertanggungjawab terkait perizinan. Jika dokumen alih fungsi tidak dapat diperlihatkan dalam waktu dekat, maka tindakan tegas akan diambil. 

"Kami memberikan tenggat waktu hingga besok. Jika dalam waktu yang ditentukan pengembang tidak bisa menunjukkan dokumen perizinannya, maka Satpol-PP berwenang menghentikan sementara pembangunan," tegasnya. 

DPM-PTSP meminta pengembang untuk segera berkoordinasi dengan Satpol-PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). Jika dokumen PBG tidak diserahkan, maka Satpol-PP memiliki kewenangan untuk menyetop sementara proyek tersebut. 

"Seharusnya, pembangunannya diberhentikan sementara hingga pihak pengembang bisa menunjukkan izinnya. Kalau memang dokumennya dalam proses, kami perlu bukti yang jelas. Ini harus menjadi perhatian serius," jelas Ame. 

DPM-PTSP menyampaikan bahwa proses pembangunan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihaknya tidak akan membiarkan proyek dilanjutkan tanpa kelengkapan dokumen yang diperlukan, karena alih fungsi ini berdampak pada berbagai aspek, termasuk tata ruang dan fasilitas umum di sekitarnya. 

Kasus ini telah memicu reaksi keras dari masyarakat dan aktivis setempat, yang mendesak agar pemerintah bersikap tegas terhadap pengembang yang tidak memenuhi aturan. Kerusakan fasilitas umum seperti trotoar yang terjadi akibat proyek ini menjadi salah satu alasan utama desakan tersebut. 

Satpol-PP Kota Metro diharapkan segera mengambil langkah konkret jika pengembang tidak memenuhi tenggat waktu yang diberikan.

"Dengan rekomendasi dari DPM-PTSP, publik menanti tindakan nyata untuk menegakkan aturan dan memastikan tidak ada lagi pelanggaran di proyek alih fungsi ini," kata Fadil ketua Ormas Mata Merah Kota Metro, Selasa (14/1/2025)

Polemik ini kini menjadi ujian bagi pemerintah Kota Metro dalam menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan penegakan hukum, terutama terkait pembangunan yang menyentuh kepentingan masyarakat luas. (*)

Editor Sigit Pamungkas