Berdikari.co, Bandar Lampung - Adanya Dana Bagi Hasil
(DBH) TA 2024 yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung
menghambat pelaksanaan program pembangunan di kabupaten/kota.
Pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota di Provinsi Lampung mendesak
kepastian dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait pembayaran hutang DBH
tahun 2024 yang belum terealisasi.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Lampung
Barat, Sumadi, mengatakan Pemda Lampung Barat baru menerima DBH pajak daerah
triwulan I TA 2024 dari Pemprov sebesar Rp3,5 miliar lebih.
“Untuk tahun 2024 lalu, Pemda Lampung Barat sudah menerima surat keputusan
(SK) penetapan pembayaran DBH untuk triwulan I dan II. Untuk triwulan I sudah
dibayar sekitar Rp3,5 miliar, sedangkan sisanya triwulan II belum
dibayarkan," kata Sumadi, Selasa (14/1/2025).
Ia mengungkapkan, dalam SK tersebut tidak dituliskan kapan Pemprov Lampung
akan membayarkan sisa DBH yang belum terealisasi. Sebab SK tersebut hanya
berisi penetapan rencana pembayaran DBH.
“Per triwulan biasanya Pemda Lampung Barat menerima DBH sebesar Rp14 miliar
lebih. Namun hingga saat ini kami belum mendapatkan informasi kapan sisa DBH
akan dibayarkan,” katanya.
Ia menerangkan, untuk pembayaran DBH triwulan III dan IV TA 2024 belum ada
SK-nya. Pihaknya sudah berkirim surat ke Pemprov Lampung menanyakan kapan
pembayaran DBH triwulan III dan IV TA 2024 dilakukan, namun belum ada balasan.
Ia berharap sisa DBH bisa segera dibayarkan agar bisa digunakan untuk
mendukung pelaksanaan pembangunan di daerah.
"Harapannya DBH yang belum terealisasi bisa segera dibayarkan untuk menunjang program pembangunan khususnya di Lampung Barat. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera terealisasi," imbuhnya.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Pringsewu, Arif Nugroho, mengatakan Pemprov Lampung masih menunggak DBH untuk
Pemda Pringsewu sekitar Rp65 miliar.
"DBH tahun 2024 yang belum dibayar Pemprov Lampung kepada Pemda
Pringsewu sekitar Rp65 miliar," kata Arif Nugroho, Selasa (14/1/2025).
Arif mengungkapkan, Pemprov Lampung sudah mengundang seluruh kabupaten/kota
untuk membahas sisa pembayaran DBH.
"Waktu itu pak Sekda yang hadir, jika tidak salah sudah diambil
kesepakatan sisa DBH akan dibayar secara bertahap dalam tempo waktu 3 tahun
dimana setiap tahunnya dibayar per satu triwulan," jelasnya.
Ia mengatakan, untuk pembayaran DBH Pringsewu sudah diwacanakan untuk
triwulan II tahun ini. "Untuk jumlah berapa yang mau dibayar belum
tahu, masih menunggu dikeluarkan SK dan kemungkinan menyesuaikan kemampuan
keuangan. Kita berharap nantinya benar-benar direalisasikan," imbuhnya.
Menurut Arif, dampak dari belum dibayarnya DBH mengakibatkan terhambatnya
pelaksanaan sejumlah program lantaran kekurangan dana segar untuk membiayainya.
"Namun perlu digaris bawahi untuk Pemda Pringsewu tidak berdampak
secara signifikan dikarenakan masih bisa ditutup dengan silpa (tahun berjalan)
yang tidak terserap oleh kegiatan OPD," imbuhnya.
Ketua DPRD Pringsewu, Suherman, menegaskan bahwa DBH adalah hak
masing-masing kabupaten/kota yang seyogyanya tidak bisa dialihkan untuk
keperluan yang lain.
"Seperti Pringsewu, keuangan daerahnya rendah dan dari APBD yang ada
lebih dari 60 persen untuk belanja pegawai. Itu artinya uang DBH sangat
dibutuhkan," ujar Suherman.
Suherman meminta Pemprov Lampung untuk mencari solusi sehingga DBH bisa segera dibayarkan. "Jika tidak segera ditindaklanjuti dikhawatirkan tiap tahun justru semakin bertambah jumlah DBH yang tidak terbayarkan," ujarnya. (*)