Berdikari.co, Pesisir Barat -
Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial WA
(22) warga Pekon (Desa) Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, atas dugaan penganiayaan
terhadap anggota Polres setempat.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP
Alsyahendra, melalui Kasat Reskrim Iptu Algy Ferlyando Seiranausa, mengatakan
kronologis kejadian berawal pada Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 01:00 WIB saat
korban sedang di barak.
Saat sedang asyik bermain
ponsel tiba-tiba teman korban datang untuk memberitahu jika ada perkelahian
yang dilakukan para pemuda yang tidak jauh dari barak, mereka langsung menuju
lokasi untuk melerai perkelahian.
Korban diketahui berinisial NJR
sedangkan rekan nya bernama Rivaldo, saat tiba di lokasi kejadian, korban
bersama Rivaldo mencoba mengamankan situasi dengan menangkap beberapa pelaku
perkelahian agar tidak semakin panas.
Namun, korban justru menjadi
sasaran penyerangan oleh sekelompok orang yang tidak diketahui identitasnya.
Akibatnya, korban jatuh, dipukuli, dan mengalami cedera pada telinga kanan.
Korban kemudian dibantu oleh Rivaldo untuk mendapatkan perawatan medis di
puskesmas setempat.
Atas peristiwa tersebut
jajaran Satreskrim Polres Pesisir Barat langsung melakukan penyelidikan terkait
kasus tersebut untuk mengungkap pelaku penganiayaan, setelah rangkaian
penyelidikan diketahui identitas pelaku.
"Kemudian pada Selasa
(14/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat
langsung menuju lokasi keberadaan pelaku dan berhasil menangkap terduga
pelaku," kata dia kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).
Setelah diamankan, pelaku
langsung dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Barang
bukti yang diamankan berupa 1 helai baju lengan pendek berwarna hitam dan 1
helai celana panjang Levis berwarna biru.
"Pelaku WA dijerat
dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan biasa. Berdasarkan pasal
tersebut, ancaman hukuman bagi pelaku sesuai dengan Pasal 351 Ayat 1 yaitu
Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," kata dia.
Ia memberikan apresiasi
kepada tim yang berhasil mengungkap kasus ini, pihaknya berkomitmen untuk
menegakkan hukum dengan tegas, terutama jika korban adalah anggota Polri yang
sedang menjalankan tugas atau membantu masyarakat.
"Kami akan memproses
kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga pelaku dapat
mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuhnya.
Ia juga mengimbau masyarakat
untuk tidak terlibat dalam tindakan anarkis dan melaporkan setiap kejadian
kriminal kepada pihak kepolisian untuk segera ditangani.
Kasus ini menjadi perhatian
serius Polres Pesisir Barat sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat. Dengan tertangkapnya pelaku WA, pihak kepolisian berharap dapat
memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa
mendatang. (*)