Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 16 Januari 2025

Pendaftaran PPPK Tahap II di Pemkab Lampung Barat Kembali Diperpanjang

Oleh Echa wahyudi

Berita
Ilustrasi

Berdikari.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kembali mengumumkan perpanjangan pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sampai 20 Januari 2025.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Panitia Seleksi Calon Aparatus Sipil Negara (CASN) Lampung Barat Ismet Inoni mengatakan, hal tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2025.

Keputusan tersebut mengatur tentang kriteria pelamar tambahan pada seleksi PPPK bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan mekanisme pengolahan nilai hasil pengadaan PPPK Tahun 2024.

Kemudian keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh waktu, lalu surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nonor B/239/M.SM.01.00/2025 tentang Penjelasan Pengadaan PPPK.

"Kemudian terakhir berdasarkan kebijakan pemerintah memberikan kesempatan yang lebih luas kepada seluruh pegawai Non-ASN yang terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN untuk bisa diangkat menjadi PPPK," kata dia, Kamis (16/1/2025).

Ia menambahkan, berdasarkan surat itu BKN memperpanjang waktu pendaftaran seleksi pengadaan PPPK Tahap II selama 5 (lima) hari mulai tanggal 16 sampai dengan 20 Januari 2025, seluruh instansi diminta agar mempedomani jadwal terbaru yang telah ditetapkan dan mengumumkan ke masyarakat.

 "Dalam surat tersebut dijelaskan pejabat pembina kepegawaian memerintahkan kepada pejabat pengelola Kepegawaian untuk menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait, memastikan pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN untuk melakukan pendaftaran," imbuhnya.

"Kemudian menginformasikan kepada pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN bahwa apabila tidak melakukan pendaftaran maka akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK," sambungnya.

Ia menegaskan, dengan berlakunya surat tersebut maka lampiran surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/BKS.04.01/SD/K/2025 tanggal 6 Januari 2025 tentang Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap II dinyatakan tidak berlaku.

Sebelumnya diberitakan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memperpanjang pendaftaran seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap ll hingga 15 Januari 2025.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Panitia Seleksi Calon Aparatus Sipil Negara (CASN) Lampung Barat Ismet Inoni mengatakan, penyesuaian jadwal pendaftaran tersebut berdasarkan surat No : 55/B-KS.04.01/SD/K/2025.

Surat keputusan tersebut terkait tentang penyesuaian kembali jadwal seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun Anggaran 2024 Tahap Il yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan pejabat pembina kepegawaian instansi daerah. (*)

Editor Sigit Pamungkas