Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 16 Januari 2025

Pengamat: Perlu Dibentuk Lembaga Peradilan Khusus Agraria

Oleh ADMIN

Berita
Pengamat Hukum Universitas Lampung, M. Iwan Satriawan. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pengamat Hukum Universitas Lampung, M. Iwan Satriawan, menyarankan perlu dilakukan penataan ulang hutan register di Lampung untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan hutan register.

Iwan juga mendorong dibentuknya lembaga peradilan khusus agraria untuk menyelesaikan persoalan konflik hutan register.

Iwan mengatakan, dengan dibentuknya lembaga peradilan khusus agraria diharapkan bisa mengatasi permasalahan konflik pengelolaan hutan register di Indonesia termasuk Lampung, baik konflik dengan perusahaan swasta, masyarakat, maupun hukum adat.

"Dari sisi regulasi harus diperbaiki, dan dari sisi penegakan hukumnya harus dibuatkan lembaga khusus. Harus dilakukan penataan ulang terkait mana hutan milik negara, milik perusahaan, dan milik rakyat. Karena selama ini data kita jelek sehingga selalu menimbulkan sengketa," kata Iwan, Rabu (15/1/2025).

"Ketika saling klaim antara perusahaan dan rakyat atau adat terkait hutan register, harus dibentuk tim khusus oleh Kementerian Agraria untuk menyelesaikan hal tersebut. Kalau perlu dibentuk peradilan khusus sengketa agraria," sambungnya.

Ia mengungkapkan, dengan dibentuknya lembaga peradilan khusus agraria, maka segala permasalahan pengelolaan hutan register dan tanah dapat diselesaikan oleh lembaga tersebut.

"Semua akan diselesaikan di lembaga peradilan agraria. Selama ini kita selalu pakai peradilan umum, sehingga kalau masyarakat mengelola register, dianggap pidana karena mengambil atau mengelola barang yang bukan haknya. Sedangkan kalau perusahaan, hanya dikenai sanksi administratif dan denda," bebernya.

Menurutnya, sanksi yang diberikan oleh lembaga peradilan khusus agraria kemungkinan akan lebih besar jika dibandingkan dengan peradilan umum.

"Karena kan badan hukum, sanksinya kalau tidak dibekukan izinnya dalam artian dicabut ya didenda. Sedangkan pemiliknya bisa dipidana. Namun hal itu saat ini jarang sekali terjadi. Lebih banyak sanksi administratif," tegasnya.

Ia melanjutkan, dengan adanya lembaga peradilan khusus agraria akan lebih fokus menyelesaikan konflik agraria di Indonesia, termasuk persoalan hutan register..

"Lembaga peradilan khusus agraria ini akan lebih fokus, karena lembaga ini hanya diberi tugas untuk menyelesaikan sengketa agraria di seluruh Indonesia," jelasnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas