Berdikari.co, Bandar Lampung - Pengamat Hukum Universitas Lampung, M. Iwan
Satriawan, menyarankan perlu dilakukan penataan ulang hutan register di Lampung
untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan hutan register.
Iwan juga mendorong dibentuknya lembaga peradilan khusus agraria untuk menyelesaikan
persoalan konflik hutan register.
Iwan mengatakan, dengan dibentuknya lembaga peradilan khusus agraria
diharapkan bisa mengatasi permasalahan konflik pengelolaan hutan register di
Indonesia termasuk Lampung, baik konflik dengan perusahaan swasta, masyarakat,
maupun hukum adat.
"Dari sisi regulasi harus diperbaiki, dan dari sisi penegakan hukumnya
harus dibuatkan lembaga khusus. Harus dilakukan penataan ulang terkait mana
hutan milik negara, milik perusahaan, dan milik rakyat. Karena selama ini data
kita jelek sehingga selalu menimbulkan sengketa," kata Iwan, Rabu
(15/1/2025).
"Ketika saling klaim antara perusahaan dan rakyat atau adat terkait
hutan register, harus dibentuk tim khusus oleh Kementerian Agraria untuk
menyelesaikan hal tersebut. Kalau perlu dibentuk peradilan khusus sengketa
agraria," sambungnya.
Ia mengungkapkan, dengan dibentuknya lembaga peradilan khusus agraria, maka
segala permasalahan pengelolaan hutan register dan tanah dapat diselesaikan
oleh lembaga tersebut.
"Semua akan diselesaikan di lembaga peradilan agraria. Selama ini kita
selalu pakai peradilan umum, sehingga kalau masyarakat mengelola register,
dianggap pidana karena mengambil atau mengelola barang yang bukan haknya.
Sedangkan kalau perusahaan, hanya dikenai sanksi administratif dan denda,"
bebernya.
Menurutnya, sanksi yang diberikan oleh lembaga peradilan khusus agraria
kemungkinan akan lebih besar jika dibandingkan dengan peradilan umum.
"Karena kan badan hukum, sanksinya kalau tidak dibekukan izinnya dalam
artian dicabut ya didenda. Sedangkan pemiliknya bisa dipidana. Namun hal itu
saat ini jarang sekali terjadi. Lebih banyak sanksi administratif,"
tegasnya.
Ia melanjutkan, dengan adanya lembaga peradilan khusus agraria akan lebih
fokus menyelesaikan konflik agraria di Indonesia, termasuk persoalan hutan
register..
"Lembaga peradilan khusus agraria ini akan lebih fokus, karena lembaga
ini hanya diberi tugas untuk menyelesaikan sengketa agraria di seluruh
Indonesia," jelasnya. (*)