Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 17 Januari 2025

Perhutanan Sosial Solusi Pemanfaatan Hutan Berkelanjutan di Lampung

Oleh Siti Khoiriah

Berita
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah saat menjadi narasumber Kupas Podcast yang dipandu oleh CEO Kupas Tuntas Grup Dr. Donald Harris Sihotang, SE, MM, Jumat (17/1/2025). Foto: Siti

Berdikari.co, Bandar Lampung - Perhutanan Sosial dapat menjadi solusi untuk pemanfaatan hutan berkelanjutan di Provinsi Lampung.

Perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan yang dilakukan oleh masyarakat setempat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah saat menjadi narasumber Kupas Podcast yang dipandu oleh CEO Kupas Tuntas Grup Dr. Donald Harris Sihotang, SE, MM, Jum'at (17/1/2025).

Yanyan mengatakan jika hutan register di Lampung jumlah nya mencapai 52 hingga 56 yang tersebar merata dan perambahan terjadi seperti sporadis atau diistilahkan seperti beras tumpah, kecil-kecil tapi banyak.

"Ini bukan hanya di Lampung saja tapi terjadi di seluruh Indonesia. Yang membedakan skala nya karena luas kawasan beda, jumlah penduduk berbeda dan kemudahan akses berbeda sehingga desakan juga berbeda-beda," kata dia, seperti dikutip dari kupastuntas.co

Menurutnya, solusi untuk meminimalisir masyarakat yang terus melakukan perambahan tidak bisa dilakukan sendiri. Dimana salah satu solusi yang ditawarkan kepada masyarakat berupa perhutanan sosial.

"Kalau dulu istilahnya perambah solusi nya mereka diturunkan paksa kemudian di rusak dikembalikan menjadi kawasan hutan dan ini tidak optimal," kata dia.

Sehingga saat ini perhutanan sosial yang di harapan menjadi solusi dan mengajak petani untuk dapat bermitra. Sehingga fungsi kawasan hutan bisa meningkatkan kesejahteraan dan fungsi hutan dapat kembali.

"Ini banyak kendala, mendekati dan memberi pengertian kepada mereka itu butuh waktu dan tenaga yang khusus sehingga pelan-pelan tapi kita lakukan terus," kata dia.

Menurutnya, perhutanan sosial merupakan solusi jangka panjang. Namun dibutuhkan pengertian yang utuh dari masyarakat, karena hal tersebut merupakan kepentingan masyarakat agar mereka tetap hidup di kawasan hutan tetapi kawasan hutan nya tetap terjaga.

"Ada jalan keluar yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui penataan kawasan hutan. Yaitu tanah untuk reforma agraria, kemudian penurunan fungsi kawasan hutan hingga penggunaan kawasan mereka diberikan izin penggunaan kawasan hutan seperti untuk fasum," tutupnya. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya