Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Sabtu, 18 Januari 2025

Penertiban Lahan di Sabah Balau dan Sukarame Segera Dilakukan, Pemprov Imbau Warga Pergi Secara Sukarela

Oleh Siti Khoiriah

Berita
Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Meydiandra, saat menjadi narasumber Kupas Podcast yang dipandu CEO Kupas Tuntas Grup Dr. Donald Harris Sihotang, Jum'at (17/1/2025). Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung akan segera melakukan penertiban lahan yang berada di Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan dan Kelurahan Sukarame Baru Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Meydiandra, saat menjadi narasumber Kupas Podcast yang dipandu CEO Kupas Tuntas Grup Dr. Donald Harris Sihotang, Jum'at (17/1/2025).

Meydiandra mengatakan jika penertiban aset dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat. Saat ini pihaknya dilapangan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat untuk segera melakukan pengosongan secara sukarela.

"Rencana penertiban dalam waktu dekat, insyaAllah di Januari ini karena sekarang kami di lokasi sudah sosialisasi. Sabah Balau ini kita coba jangan sampai terjadi seperti Way Dadi," kata dia.

Ia mengatakan jika sebenernya pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa terdapat kurang lebih 7 hektar lahan yang terbagi di Sabah Balau dan Sukarame merupakan aset milik Pemprov Lampung.

"Kita sebenarnya sudah berupaya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa ada lahan 7 hektare kami sudah bersertifikat dan itu milik Pemprov Lampung," kata dia.

Menurutnya, berdasarkan hasil identifikasi yang terakhir kali dilakukan pada lahan milik Pemprov Lampung tersebut saat ini telah berdiri sekitar 43 unit bangunan milik warga.

"Terakhir kita data itu sekitar 50 bidang dan terakhir 43 bangunan itu ada di Sabah Balau dan Sukarame. Kalau yang Sukarame hanya 2 hektare sisanya Sabah Balau," tuturnya.

Menurutnya, jika tidak segera dilakukan penertiban maka dikhawatirkan jumlah bangunan yang didirikan oleh warga akan terus bertambah dan kejadian tersebut akan sama seperti aset yang ada di Way Dadi.

"Tahun 2012 itu baru ada 6 bangunan dan sekarang tambah terus. Sehingga menurut kami warga tahu tanah itu milik Pemprov. Ini bertambah terus karena kita tidak segera melakukan penindakan," kata dia.

Meydi mengatakan jika pihaknya mendapatkan tanah tersebut dari pelepasan yang dilakukan oleh PTPN namun masyarakat juga mengaku juga mendapatkan tanah tersebut dari PTPN.

"Kami Pemprov memperoleh tanah itu pelepasan dari PTPN, masyarakat juga klaim dari PTPN. Tapi kata PTPN mereka tidak pernah melepas ke masyarakat dan hanya melepas ke Pemprov," kata dia.

"Saat sidang mereka tidak bisa menunjukkan dokumen resmi hanya menunjukkan SKT. Dan itu sudah dibatalkan oleh kepala desa sekarang sudah meninggal. Beliau saat itu bilang jika sewaktu-waktu ada pihak yang bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah maka bisa dibatalkan," sambungnya.

Sehingga ia mengimbau kepada warga sekitar untuk segera melakukan pengosongan sebelum pihaknya melakukan penertiban.

"Masyarakat juga di imbau sebelum membeli tanah pastikan clear and clean pastikan tidak ada masalah," tutupnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas