Berdikari.co, Pringsewu - Polres Pringsewu mengamankan dua pria pelaku sodomi atau kejahatan seksual sesama jenis berinisial AY (38) dan seorang anak di bawah umur berinisial AAP (16). Keduanya warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, pelaku AAP diamankan polisi di rumahnya pada Rabu 15 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB.
"Sedangkan AY diamankan pada Kamis 16 Januari 2025 sekira pukul 00.30 WIB," ujar Irfan, dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025).
Kedua pelalu diduga telah melakukan pencabulan terhadap AB, remaja berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar SMP. Seksual menyimpang ini telah berlangsung selama dua bulan, sejak November hingga Desember 2024.
"AAP mengaku sudah 10 kali menyodomi korban dengan dalih saling suka karena terikat hubungan asmara (Pacaran). Selain menyodomi korban, AAP ternyata mengambil keuntungan materil dengan menawarkan korban kepada pelaku AY. dari transaksi ini AAP mendapatkan keuntungan Rp50 ribu per transaksi," bebernya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Kepada Polisi, pelaku AY juga mengaku sudah dua kali menyodomi korban, dalam setiap aksinya pelaku juga memberikan iming-iming uang sebesar seratus hingga Rp200 ribu kepada korban. Kepada polisi AY juga mengaku sudah melakukan hal serupa terhadap 7 pria lainnya.
Iptu Irfan mengungkapkan, terungkapnya kasus ini setelah kakak korban membaca percakapan antara korban dengan pelaku AAP melalui aplikasi WhatsApp di ponsel korban. setelah didesak pihak keluarga, korban akhirnya mengakuinya.
"Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kepada polisi," tambahnya.
menurut Kasat, penyidik masih terus mendalami dan berupaya mengungkap pelaku maupun korban lainnya.
lebih lanjut, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
"Lantaran salah satu pelaku masuk di bawah umur, maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak." tandasnya. (*)