Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 20 Januari 2025

Polisi Tangkap Pencuri Sawit Usai Mobil Terjebak Lumpur di Lamteng

Oleh Didik Tri Putra Jaya

Berita
Mobil pencuri sawit yang terjebak lumpur di Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah. Foto: Ist.

Berdikari.co, Lampung Tengah - Dalam waktu kurang dari 12 jam, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian buah sawit milik almarhum Hi. Taher di Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah Suhendi, warga Kampung Gunung Batin Baru, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel menjelaskan, bahwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Awalnya, Suhendi menerima informasi melalui WhatsApp dari Marjuki, seorang saksi, yang melaporkan adanya sebuah mobil pick-up terjebak di lumpur di kebun sawit milik almarhum Hi. Taher sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat tiba di lokasi, Suhendi menemukan mobil pick-up hitam bernomor polisi BE 217 AN terperangkap lumpur.

Ia juga melihat dua orang melarikan diri dari tempat kejadian, sementara seorang pria berinisial CN (55), yang mengaku sebagai sopir, masih berusaha menghidupkan kendaraan tersebut. CN mengklaim bahwa mobil itu disewa oleh kedua pelaku yang kabur.

Setelah diperiksa, ditemukan bahwa mobil tersebut memuat buah sawit yang diduga hasil curian dari kebun almarhum Hi. Taher. Dugaan ini diperkuat dengan adanya 1 bilah egrek (alat untuk memanen sawit) dan 1 bilah besi berbentuk huruf T (alat pengangkat sawit) di dalam mobil.

CN sempat melarikan diri saat hendak diamankan oleh Suhendi dan saksi. Suhendi kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Terusan Nunyai.

"Setelah menerima laporan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai langsung bergerak ke lokasi,” kata Kapolsek Iptu Daniel, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Senin (20/1/2025).

Barang bukti berupa 1 unit mobil pick-up hitam, buah sawit seberat 1.660 kilogram, 1 bilah egrek, dan 1 bilah besi leter T telah diamankan ke Mapolsek Terusan Nunyai untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi berhasil menangkap pelaku berinisial MD (32), warga Kampung Gunung Agung.

Setelah dilakukan pengembangan, dua pelaku lainnya, yaitu AV (31) dan CN (55), juga berhasil ditangkap. Keduanya diketahui berasal dari kampung yang sama.

Saat ini, ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Terusan Nunyai untuk penyelidikan lebih lanjut. Kapolsek menyatakan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga masih mengejar seorang pelaku lainnya berinisial AN, yang diduga turut serta dalam aksi pencurian tersebut.

"Kami telah melakukan pendekatan kepada keluarga pelaku AN agar ia segera menyerahkan diri ke kantor polisi," ujar Kapolsek. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya