Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 21 Januari 2025

693 Kasus Perceraian Terjadi di Lampung Barat dan Pesibar

Oleh Echa wahyudi

Berita
Panitera Muda Pengadilan Agama Krui, Asep Supriadi. Foto: Ist.

Berdikari.co, Lampung Barat - Pengadilan Agama (PA) Krui mencatat ada sebanyak 693 kasus perceraian terjadi di Lampung Barat (Lambar) - Pesisir Barat (Pesibar) selama periode 2024 yang terdiri atas kasus cerai talak dan cerai gugat.

Panitera Muda Pengadilan Agama Krui, Asep Supriadi mengatakan, kasus perceraian yang terjadi di dua daerah tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun 2023 lalu, dimana pada tahun 2023 ada sebanyak 586 kasus.

"Tahun 2023 ada 586 kasus perceraian di Lampung Barat dan Pesisir Barat, dengan rincian cerai talak sebanyak 148 dan cerai gugat sebanyak 438," kata Asep, saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2025).

"Sedangkan pada tahun 2024 ada sebanyak 639 kasus perceraian dengan rincian perkara cerai talak 134 dan perkara cerai gugat sebanyak 505, sehingga ada peningkatan namun tidak terlalu signifikan," sambungnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Ia menjelaskan, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya gugatan cerai oleh pasangan suami istri di Lampung Barat dan Pesisir Barat itu, namun yang paling menonjol adalah persoalan ekonomi.

"Lalu ada 5 sampai 10 kasus perceraian di Lampung Barat dan Pesisir Barat yang disebabkan Judi Online (Judol) itu juga jatuhnya ke faktor ekonomi, penyebab ekonomi di keluarga kurang karena suami bermain judi online," imbuhnya.

"Lalu terdapat juga faktor lain seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan adanya wanita lain di hubungan suami istri, jadi itu memang beberapa faktor yang paling menonjol pada kasus perceraian yang terjadi," imbuhnya.

Selain perkara perceraian, pihaknya juga mencatat kasus dispensasi nikah di Lampung Barat dan pesisir barat terjadi penurunan, pada tahun 2023 sebanyak 63 dan terdapat penurunan di tahun 2024 dengan sebanyak 44 perkara.

Ia menuturkan, pihaknya memprediksi pada tahun 2025 akan terjadi peningkatan kasus perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Krui.

"Sebab per hari ini 21 Januari 2025 saja kami sudah menerima sebanyak 50 kasus perceraian yang terjadi di Lampung Barat dan Pesisir Barat," tandasnya. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya