Berdikari.co, Pesisir Barat - Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) mengaku sudah menyerahkan sebanyak 29 alat bukti untuk
menguatkan keterangan pengawas dalam sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP)
Pesisir Barat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi
(Kordiv) Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Pesisir Barat, Ayu
Megasari, ia mengatakan bukti-bukti tersebut sudah diserahkan saat sidang yang
digelar pada Rabu (22/1/2024).
Ia menambahkan bukti-bukti tersebut berkaitan
dengan dalil-dalil yang disampaikan pemohon. "Semuanya telah diserahkan ke
Mahkamah Konstitusi," kata dia kepada wartawan saat di konfirmasi, Kamis
(23/1/2025).
Ia menambahkan, di antara alat bukti yang
telah diserahkan, ada yang berkaitan dengan selisih suara yang didalilkan
pemohon. Mulai dari C hasil baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat TPS,
lalu surat-surat himbauan dan laporan hasil pengawasan (LHP) Bawaslu Pesisir
Barat.
Ia menuturkan jika pihaknya memastikan
berdasarkan pengawasan Bawaslu Pesisir Barat C pemberitahuan telah
didistribusikan sejak 24 November 2024. Begitu juga terkait dengan rekomendasi
PSU di Kecamatan Way Krui yang tidak ditindaklanjuti KPU juga dihadirkan.
"Itu bukan tidak ditindaklanjuti, tapi
kita juga berpedoman pada aturan Bawaslu di SE 117 terkait PSU, kemudian
terkait dengan money politics yang dipersoalkan pelapor, kita hanya meneruskan
informasi sigap lapor," kata dia.
Ia menjelaskan pihak pelapor melaporkan hal
itu langsung ke Bawaslu Provinsi pada 13 Desember 2024. Sedangkan, peristiwa
kejadiannya terjadi pada tanggal 27 November 2024 tepat pada hari pemungutan
suara dilakukan.
"Selain bukti materil dan formil tidak
mencukupi juga ada syarat tenggang waktu yang telah melampaui batas, apakah
nanti tuntutan pemohon berlanjut ke persidangan atau tidak kita tidak ingin
berandai-andai dan memprediksi," ujarnya.
Namun yang pasti kata dia, pihaknya hanya
melaporkan fakta-fakta yang ada di lapangan. "Kami yakin apa yang sudah
kami dijalankan semua sesuai aturan ataupun regulasi yang berlaku,"
pungkasnya. (*)