Berdikari.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU) mengungkap perusahaan produsen tepung tapioka di Provinsi Lampung
melakukan impor tapioka saat harga singkong atau ubi kayu mengalami kenaikan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, saat
rapat dengar pendapat (RDP) bersama panitia khusus (pansus) tata niaga singkong
DPRD Provinsi Lampung, Kamis (23/1/2025) lalu.
Dalam RDP tersebut, KPPU memaparkan hasil kajian industri KPPU dalam tata
niaga ubi kayu dan tapioka di Provinsi Lampung.
"KPPU juga menjelaskan tentang sumber data dan hasil analisis data
yang dilakukan dalam kajian industri tapioka dan ubi kayu di Provinsi
Lampung," kata Wahyu.
Ia mengatakan, pihaknya menyoroti tingginya impor tapioka yang dilakukan
oleh empat produsen tepung tapioka pada saat harga tepung tapioka dan ubi kayu
di Provinsi Lampung sedang menunjukkan tren kenaikan.
"Harga tapioka di Provinsi Lampung pada periode 2022 sampai 2024
menunjukkan tren fluktuatif. Terdapat 2 periode tren kenaikan harga pada tahun
2022-2024, yaitu terjadi pada bulan Januari-Mei 2022 dan September 2023 sampai
dengan Januari 2024," jelas Wahyu.
Wahyu mengatakan, berdasarkan hasil uji korelasi didapati adanya korelasi
yang kuat antara harga tepung tapioka dengan ubi kayu, sehingga naik dan
turunnya harga tapioka dapat berpengaruh langsung terhadap naik dan turunnya
harga ubi kayu di Provinsi Lampung.
"KPPU mendapati saat harga tapioka dan ubi kayu menunjukkan tren
kenaikan harga pada periode tahun 2022 dan 2024, produsen tapioka yang memiliki
pabrik di Lampung melakukan impor tapioka," paparnya.
Ia menerangkan, impor tapioka tahun 2022 dilakukan pada bulan April dan
Mei. Sedangkan impor pada tahun 2024 dilakukan pada bulan Januari hingga Juni.
"Kajian KPPU menunjukkan terjadinya penurunan harga tepung tapioka
secara signifikan yang diikuti dengan turunnya harga ubi kayu di Provinsi
Lampung setelah produsen tepung tapioka melakukan impor," tegasnya.
Atas temuan tersebut, lanjut Wahyu, KPPU telah menjadwalkan permintaan
keterangan kepada produsen tapioka yang melakukan impor dan stakeholder terkait
dalam kegiatan impor tapioka di Provinsi Lampung.
"KPPU akan melaksanakan proses penegakan hukum jika perilaku impor
yang dilakukan oleh produsen tersebut dilakukan untuk menghambat persaingan
usaha pada industri tepung tapioka dan ubi kayu di Provinsi Lampung,"
imbuhnya.
Wahyu mengusulkan, adanya perbaikan tata niaga ubi kayu di Provinsi Lampung
melalui pelaksanaan perjanjian kemitraan antara petani dengan produsen tapioka
yang dapat memberikan manfaat saling menguntungkan.
"Melalui penerapan perjanjian kemitraan antara petani dengan produsen
tapioka, KPPU juga memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengawasan
kemitraan," katanya.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah.
Wahyu menyebutkan, empat perusahaan produsen tepung tapioka di Provinsi
Lampung melakukan impor tapioka dari Vietnam dan Thailand dengan total jumlah
sebesar 59.050 ton atau dengan nilai impor sebesar 32,2 juta USD atau setara
dengan Rp511,4 miliar.
Keempat perusahaan tersebut melakukan impor melalui Pelabuhan Panjang,
Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak dan Pelabuhan Tanjung Emas.
Dari empat perusahaan tapioka di Provinsi Lampung yang melakukan impor,
KPPU menyoroti terdapat 1 kelompok usaha yang mendominasi jumlah impor
sepanjang tahun 2024.
Jumlahnya mencapai 80 persen dari total impor tapioka oleh produsen yang
berada di Provinsi Lampung, dengan jumlah impor tapioka sebesar 47.202 ton dan
nilai impor sebesar 25 juta USD atau setara dengan Rp407,4 miliar.
Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi
Lampung menolak membuka nama empat perusahaan di Lampung yang telah impor
tepung tapioka sebanyak 59.050 ton tahun 2024 lalu.
Kepala Disperindag Provinsi Lampung, Evie Fatmawati, saat dihubungi menolak
memberi keterangan terkait identitas empat perusahaan importir tepung tapioka
di Lampung.
"Lagi dipilah karena jadi satu dengan terigu. Sudah saya cek data ini
tidak di saya, adanya di Dinas Pertanian," kata Evie, Senin (20/1/2025).
Evi mengatakan, data yang dipublish oleh KPPU merupakan data lama. Ia
berharap, kedepan impor tapioka tidak lagi masuk ke Lampung.
"Itu data lama yang di share oleh KPPU, insyaAllah setelah Perda
dibuat oleh Pansus Dewan tidak ada lagi impor," ujar Evie.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan pada Dinas Ketahanan
Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Provinsi Lampung, Ida
Rachmawati, saat dihubungi mengatakan data produksi tepung tapioka adanya di
Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
"Kalau tapioka itu sudah di pabrik atau pengusaha, jadi ada di Dinas
Perdagangan. Kalau singkong baru di pertanian," kata Ida, Senin
(20/1/2025).
Sebelumnya, Pj Gubernur Lampung, Samsudin, mengatakan bahwa Provinsi
Lampung tidak mengizinkan impor tapioka masuk ke daerah setempat.
"Saya baru mendengar terkait dengan adanya impor tapioka masuk ke
Lampung. Ini akan saya cari dan saya koordinasikan," kata Samsudin, Minggu
(19/1/2025).
Samsudin mengungkapkan, jika terbukti ada perusahaan melakukan impor
tapioka, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
"Kalau memang betul ada, kita akan lakukan tindakan yang tegas karena
memang Pemprov Lampung tidak mengizinkan impor masuk khususnya tapioka ke
Lampung," tuturnya.
Samsudin menegaskan, akan memberikan sanksi jika memang terbukti ada
perusahaan melakukan impor tapioka.
"Soal sanksi kita lihat bukti dulu, kalau sudah ada buktinya dan ada
kenyataannya baru kita tindaklanjuti," ujar Samsudin.
Samsudin meminta semua pabrik tapioka di Lampung untuk dapat membeli
singkong sesuai dengan kesepakatan.
"Sudah ada SE Gubernur agar dipatuhi oleh pabrik dalam membeli
singkong kepada petani. Dan kita akan lakukan monitoring dan pengawasan ketat
kepada pabrik agar patuh dan disiplin terhadap apa yang menjadi ketentuan
Pemprov Lampung," paparnya.
Menurutnya, Pemprov Lampung akan menggandeng Kejaksaan Tinggi hingga
Kepolisian untuk ikut melakukan pengawasan di lapangan.
"Kami Pemprov Lampung akan mengajak kejaksaan tinggi dan kepolisian
untuk mengawasi harga singkong di Lampung sesuai dengan ketentuan yaitu Rp1.400
per kilogram," katanya.
Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Lampung,
Achmad Saefullah, menambahkan impor tapioka dilakukan oleh perusahaan pada
bulan Juni 2024.
"Impor tapioka yang disampaikan KPPU itu sebelum adanya kesepakatan
bersama terkait harga singkong. Setelah dikonfirmasi impor dilakukan bulan Juni
2024," kata Saefullah.
Menurutnya, impor tapioka pada tahun 2024 dilakukan sebanyak tujuh kali dan
turun di tiga pelabuhan yaitu Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Tanjung Emas
dan Pelabuhan Tanjung Priok.
"Impornya sebanyak 7 kali dan turun di tiga pelabuhan. Perusahaan terbesar yang melakukan impor barangnya tidak turun di Pelabuhan Panjang tapi di tiga pelabuhan itu," kata dia. (*)