Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 31 Januari 2025

Usai Putuskan Harga Singkong, Kementan Utus Dirjen Turun ke Lampung

Oleh Siti Khoiriah

Berita
Rapat koordinasi antara Kementerian Pertanian dengan Pansus Tata Niaga Singkong serta perwakilan petani Lampung. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Rapat koordinasi antara Kementerian Pertanian dengan Pansus Tata Niaga Singkong serta perwakilan petani memutuskan harga singkong sebesar Rp1. 350 per kilogram. Tak berhenti hanya disitu, Kementan juga mengutus tim yang akan melihat langsung kondisi di Lampung terkait jual beli singkong.

"Hasil rapat bersama dengan Menteri Pertanian harga singkong Rp1.350, ini keputusan menteri dan tidak ada yang boleh menolak," kata Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, saat dimintai keterangan, Jum'at (31/1/2025).

Sementara itu untuk besaran potongan atau rafaksi belum dapat diputuskan. Kementerian Pertanian akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu ke lapangan.

"Potongan kita minta 15 persen tapi supaya adil dari Kementan besok akan menurunkan dari Dirjen yang membidangi untuk mengecek berapa kadar aci pastinya singkong ini," jelasnya.

Mikdar mengatakan jika dalam rakor tersebut perusahaan yang hadir sempat mengeluh dan tidak sepakat dengan harga yang ditetapkan.

"Perusahaan tadi sempet ngeluh tapi Menteri tegas tidak boleh, selama ini mereka sudah untung sehingga ini saatnya membantu petani. Jadi harus ikuti dan siapapun yang membangkang akan langsung berhadapan dengan Kementan," paparnya.

Mikdar juga mengatakan jika dalam rapat tersebut Kementan sepakat untuk menghentikan impor tapioka serta impor tepung jagung.

"Kementan langsung stop impor, langsung dibuatkan surat ke Kementerian Perdagangan. Dan ini inshaAllah untuk impor tepung jagung juga karena salah satu pengganti dari tepung tapioka adalah produk hasil dari tepung jagung," sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut ia juga mengusulkan kepada Kementan agar tanaman singkong masuk kedalam tanaman ketahanan pangan.

"Saya juga minta tanaman singkong ini masuk kedalam tanaman ketahanan pangan dan untuk pupuk insyaallah akan masuk kedalam pupuk subsidi," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pertanian (Kementan) memanggil sejumlah perusahaan singkong serta beberapa instansi terkait yang ada di Provinsi Lampung untuk mengadakan rapat koordinasi (rakor).

Beberapa perusahaan yang diundang dalam rakor tersebut seperti PT Budi Starch & Sweetener, PT Sinar Pematang Mulia, PT Umas Jaya Agrotama, PT Sinar Laut Group, PT Tedco dan PT Kapal Api Group.

Selain itu, Kementan juga mengundang Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Kepala Dinas KPTPH Provinsi Lampung, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Lampung Timur.

Kemudian rakor tersebut juga mengundang para perhimpunan petani singkong, penyuluh pertanian dan kelompok tani ubi kayu dari tujuh kabupaten di Lampung.

Rapat berlangsung di Ruang Pola Gedung A Lantai 2 Kantor Kementerian Pertanian Jakarta pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025. (*)

Editor Sigit Pamungkas