Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Minggu, 23 Februari 2025

Empat Pencuri Kambing di Jati Agung Lampung Selatan Dibekuk Polisi

Oleh Handika

Berita
Empat pencuri kambing saat diamankan di Polsek Jati Agung. Foto: Ist

Berdikari.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Jati Agung dibantu Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, menangkap 4 orang pelaku pencurian 3 ekor kambing dengan nilai kerugian mencapai Rp10,5 juta.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira mengatakan, keempat pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diamankan di kediamannya masing-masing.

"Keempat pelaku diamankan hari Jumat (21/2/2025), sekitar jam 17.30 WIB," ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Minggu (23/2/2025).

Aksi curat itu, terjadi hari Kamis (14/11/2024) lalu, diketahui sekira pukul 22.00 WIB, di sebuah kandang yang terletak di Jalan Gemilang Gang Anumerta Dusun II B, Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, milik Selfia Alke Mega (39).

"Pelaku mengambil 3 ekor Kambing berwarna coklat dan putih dari dalam kandang yang tertutup," sambung Kapolsek.

Para pelaku yang waktu itu belum diketahui jumlah dan identitasnya, membawa kabur 3 ekor kambing dari dalam areal kandang milik korban lalu kabur entah kemana.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp10.500.000. lalu, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati Agung," cetus Rudy

Paska menerima laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti awal. Selanjutnya, hari Jum'at (21/2/2025), polisi berhasil mengendus dan menangkap salah seorang terduga pelaku pencurian yakni Suparlan (32) warga Dusun Pal Putih, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung.

"Dari pengakuan Suparlan, petugas kemudian menggerebek 3 orang pelaku lainnya yaitu  Darwin (42) dan Rendi (23) di Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung. Lalu, Feri Yahya (28) tinggal di Jalan Hanoman, Kelurahan Sawah Brebes, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung," urai Kapolsek.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 sepeda motor Honda Vario warna merah bernomor polisi BE 7987 EO, dan 1 angkong warna putih merah.

Sementara, 3 ekor kambing hasil curian tersebut telah dijual dan uangnya telah habis digunakan oleh para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Keempat pelaku curat disangkakan melanggar Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," pungkas Rudy. (*)

Editor Sigit Pamungkas