Berdikari.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek
Jati Agung dibantu Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, menangkap 4 orang
pelaku pencurian 3 ekor kambing dengan nilai kerugian mencapai Rp10,5 juta.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira mengatakan,
keempat pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diamankan di kediamannya
masing-masing.
"Keempat pelaku diamankan hari Jumat
(21/2/2025), sekitar jam 17.30 WIB," ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi,
Minggu (23/2/2025).
Aksi curat itu, terjadi hari Kamis (14/11/2024)
lalu, diketahui sekira pukul 22.00 WIB, di sebuah kandang yang terletak di
Jalan Gemilang Gang Anumerta Dusun II B, Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung,
milik Selfia Alke Mega (39).
"Pelaku mengambil 3 ekor Kambing berwarna
coklat dan putih dari dalam kandang yang tertutup," sambung Kapolsek.
Para pelaku yang waktu itu belum diketahui jumlah
dan identitasnya, membawa kabur 3 ekor kambing dari dalam areal kandang milik
korban lalu kabur entah kemana.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami
kerugian sebesar Rp10.500.000. lalu, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek
Jati Agung," cetus Rudy
Paska menerima laporan itu, polisi melakukan
penyelidikan dan mengumpulkan bukti awal. Selanjutnya, hari Jum'at (21/2/2025),
polisi berhasil mengendus dan menangkap salah seorang terduga pelaku pencurian
yakni Suparlan (32) warga Dusun Pal Putih, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati
Agung.
"Dari pengakuan Suparlan, petugas kemudian
menggerebek 3 orang pelaku lainnya yaitu
Darwin (42) dan Rendi (23) di Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung.
Lalu, Feri Yahya (28) tinggal di Jalan Hanoman, Kelurahan Sawah Brebes,
Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung," urai Kapolsek.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang
bukti berupa 1 sepeda motor Honda Vario warna merah bernomor polisi BE 7987 EO,
dan 1 angkong warna putih merah.
Sementara, 3 ekor kambing hasil curian tersebut
telah dijual dan uangnya telah habis digunakan oleh para pelaku untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari.
"Keempat pelaku curat disangkakan melanggar
Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," pungkas Rudy.
(*)