Kupastuntas.co, Pesawaran - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait dengan Pilkada Kabupaten Pesawaran 2024 di Jakarta pada Senin (24/2/2025).
Hakim Mahkamah Konstitusi, Ridwan Mansyur dalam pembacaan temuan MK menyatakan secara terang dan jelas Aries Sandi tidak lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sederajat.
"Nama Aries Sandi tidak ditemukan sebagai peserta ujian peserta persamaan. Mahkamah menilai Aries Sandi menyelesaikan SMA tidak dapat dibuktikan. Pengakuan pihak terkait bahwa Aries Sandi putra melanjutkan ke SMA di Jakarta tidak dapat dibuktikan,” katanya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Mahkamah meyakini ada ujian persamaan tahun 1995, akan tetapi tidak memperoleh keyakinan Aries Sandi ikut dan lulus dalam ujian. Ketidak adaan bukti pendukung telah memunculkan keraguan bahwa yang bersangkuta menyelsaikan pendidikan SLTA sederajat.
"Sudah terang dan jelas bahwa yang bersangkutan tidak menyelesaikan pendidikan SLTA sederajat sehingga secara material Aries Sandi tidak berhak terhadap SKPI,” katanya.
Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan bahwa penetapan KPU Kabupaten Pesawaran tentang kemenangan Aries Sandi dinyatakan batal.
"Batal surat keputusan KPU soal hasil pemilihan dan menyatakan diskualifikasi nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra,” ujarnya.
Lebih lanjut Hakim MK, menyatakan akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Paslon nomor urut 2 dapat dicalonkan kembali yaitu Nanda-Antoniyus.
Sedangkan partai pengusung paslon nomor urut 1, tidak diperkenankan mengusung Aries Sandi lagi. Tetapi diperbolehkan mengsung Supriyanto atau wakil dari Aries Sandi untuk ikut PSU. (*)