Berdikari.co, Bandar Lampung - Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela
Chalim, meminta sekolah tidak menahan ijazah siswa, tidak gelar study tour ke
luar daerah dan tidak ada potongan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Hal tersebut disampaikan Jihan Nurlela Chalim saat mengunjungi kantor Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Senin (24/2/2025).
Jihan mengatakan, ada tiga prioritas utama bidang pendidikan di Lampung
yang harus segera dituntaskan sesuai instruksi langsung Gubernur Lampung,
Rahmat Mirzani Djausal.
“Arahan dan instruksi Bapak Gubernur tidak boleh ada penahanan ijazah
apapun alasannya. Karena ada alasan ijazah tidak diambil. Maka yang jelas
ijazah harus diantar. Karena mereka sekolah itu untuk mendapatkan ijazah,” kata
Jihan di kantor Disdikbud Lampung.
Prioritas kedua, lanjut Jihan, selama ini kegiatan study tour keluar daerah
banyak membebani wali murid. Untuk itu, study tour ke depan tidak perlu keluar
daerah.
“Study tour yang membebankan wali murid tidak perlu dilakukan sekolah. Jadi
study tour mungkin hanya ada di lokal saja,” katanya.
“Ketiga, soal Program Indonesia Pintar (PIP) masih terdengar di beberapa
sekolah saat mengambil dananya tidak tersalur sampai 100 persen kepada siswa,”
lanjutnya.
Ia meminta Disdikbud Provinsi Lampung mengawasi pihak sekolah agar bantuan
dana PIP tersalur 100 persen kepada siswa. “Jika ditemukan ada pemotongan harus
ada sanksi,” tegasnya.
Sementara Sekretaris Disdikbud Provinsi Lampung, Laila Soraya, mengatakan
tiga prioritas utama yang disampaikan Wakil Gubernur saat ini sudah diupayakan
dijalankan.
“Kami telah menyiapkan posko ijazah di setiap kabupaten/kota. Sudah ada
posko, nanti tanggal 26 Februari kami evaluasi sudah sejauh mana itu
dilaksanakan,” kata Laila.
“Nanti kami tracking dimana pemilik dari ijazah tersebut, kenapa tidak diambil, dan itu tidak ada pembiayaan. Kami sudah buka call center. Kalau memang ada yang nakal, kami tegur. Kalau ada yang main-main, kami langsung tegur pada hari itu juga agar dapat berjalan dengan baik. Penekanan itu akan kita laksanakan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan masih
ada 15.664 ijazah lulusan SMA dan SMK Negeri
di Lampung belum diambil oleh pemiliknya, bahkan ada yang berasal dari tahun
1984.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan temuan ini berdasarkan kajian sistemik
Ombudsman RI Perwakilan Lampung terkait tata kelola pemberian
ijazah.
“Kami menemukan sebanyak 15.664 ijazah lulusan
SMA dan SMK Negeri di Lampung belum diambil oleh pemiliknya,” ungkap
Rakhman, Selasa (18/2/2025).
Sebagai tindak lanjut, kata Rakhman, Ombudsman
mendorong percepatan penyerahan ijazah melalui posko yang telah disediakan
oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Lampung.
Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada dinas terkait sejak akhir
2024 dan saat ini masih dalam pemantauan.
"Kami mengapresiasi langkah Dinas
Pendidikan dalam menindaklanjuti rekomendasi ini, termasuk inventarisasi jumlah
ijazah yang belum diambil serta pengawasan proses penyerahannya," katanya.
Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Lampung, Dodik Hermanto, menyoroti adanya ijazah yang sudah puluhan tahun belum
diambil, termasuk yang diterbitkan sejak 1984.
"Ijazah adalah dokumen negara yang
sangat penting. Kami berharap seluruh ijazah yang masih tertahan dapat segera
diberikan kepada pemiliknya atau ahli waris jika yang bersangkutan telah
meninggal dunia," kata Dodik.
Ombudsman juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami
kesulitan dalam mengambil ijazah. Warga dapat melaporkan kendala mereka
melalui nomor pengaduan Ombudsman Lampung di
08119803737.
"Jika ada warga yang masih kesulitan memperoleh ijazahnya, silakan laporkan ke kami. Mengingat ijazah ini merupakan dokumen penting," tandasnya. (*)