Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 26 Februari 2025

Dua Begal Sadis Bersenpi di Tulang Bawang Ditangkap Polisi

Oleh Tongam Rosario Sidabutar, S.Pd

Berita
Dua begal di Tulang Bawang hanya bisa tertunduk lesu saat diamankan di Polres Tulang Bawang bersama motor hasil kejahatannya. Foto: Ist

Berdikari.co, Tulang Bawang - Dua pelaku begal bersenjata yang beraksi di Tulang Bawang pada Minggu (16/02/2025) lalu, pukul 06.30 WIB berhasil ditangkap oleh polisi. Aksi mereka tergolong sadis dengan merampas sepeda motor korban seorang ibu rumah tangga menggunakan senjata tajam.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Noviarif Kurniawan, mengungkapkan bahwa Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap kedua pelaku.

"Benar, kami menangkap dua pelaku pada Selasa (25/02/2025) pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Desa Agung Batin, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji," jelasnya, Rabu (26/02/2025).

Kedua pelaku, AS (28) dan NP (23), warga Desa Suka Pulih, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, berprofesi sebagai wiraswasta. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario merah, beberapa potong pakaian, serta celana yang dikenakan saat kejadian.

Korban, Mujiati (36), yang merupakan warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, menceritakan bahwa aksi perampokan terjadi saat ia berboncengan dengan anaknya menuju ladang karet miliknya.

“Ketika melintas di Jalan Lintas Rawa Jitu, PT BNIL, Kampung Tri Tunggal Jaya, korban diikuti oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max hitam. Salah satu pelaku berteriak memaksa korban berhenti, namun korban mengabaikannya,” Ujar Kasat Reskrim.

Karena merasa terancam, pelaku kemudian mendekat dan memegang spion motor korban, menyebabkan korban terjatuh. Salah satu pelaku langsung turun sambil mengacungkan senjata tajam dan merampas sepeda motor korban. Mereka kabur ke arah Simpang Penawar.

Salah satu saksi yang mengenal korban sempat mencoba mengejar pelaku. Namun, saksi terpaksa mundur ketika salah satu pelaku mengancam dengan senjata api.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor Honda Vario seharga Rp 15 juta dan langsung melaporkan insiden ini ke Mapolsek Banjar Agung. Saat ini, kedua pelaku tengah diperiksa intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tutup Kasat. (*)

Editor Sigit Pamungkas