Berdikari.co,
Tulang Bawang - Dua pelaku begal bersenjata yang beraksi di Tulang
Bawang pada Minggu (16/02/2025) lalu, pukul 06.30
WIB berhasil ditangkap oleh polisi. Aksi mereka tergolong sadis dengan merampas
sepeda motor korban seorang ibu rumah tangga menggunakan senjata tajam.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Noviarif Kurniawan, mengungkapkan bahwa Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap kedua pelaku.
"Benar, kami menangkap dua pelaku pada Selasa (25/02/2025) pukul 16.00
WIB di sebuah rumah di Desa Agung Batin, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten
Mesuji," jelasnya, Rabu (26/02/2025).
Kedua pelaku, AS (28) dan NP (23), warga Desa
Suka Pulih, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera
Selatan, berprofesi sebagai wiraswasta. Dari tangan pelaku, polisi menyita
barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario merah, beberapa potong
pakaian, serta celana yang dikenakan saat kejadian.
Korban, Mujiati (36), yang merupakan warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, menceritakan bahwa aksi perampokan terjadi saat ia berboncengan dengan anaknya menuju ladang karet miliknya.
“Ketika melintas di Jalan Lintas Rawa Jitu, PT BNIL, Kampung Tri Tunggal
Jaya, korban diikuti oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max
hitam. Salah satu pelaku berteriak memaksa korban berhenti, namun korban
mengabaikannya,” Ujar Kasat
Reskrim.
Karena merasa terancam, pelaku kemudian
mendekat dan memegang spion motor korban, menyebabkan korban terjatuh. Salah
satu pelaku langsung turun sambil mengacungkan senjata tajam dan merampas
sepeda motor korban. Mereka kabur ke arah Simpang Penawar.
Salah satu saksi yang mengenal korban sempat
mencoba mengejar pelaku. Namun, saksi terpaksa mundur ketika salah satu pelaku
mengancam dengan senjata api.
“Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor Honda Vario seharga Rp 15 juta dan langsung melaporkan insiden ini ke Mapolsek Banjar Agung. Saat ini, kedua pelaku tengah diperiksa intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tutup Kasat. (*)