Berdikari.co, Bandar Lampung - Pengamat Pendidikan Universitas Lampung,
Undang Rosidin, menyarankan pengelolaan dana BOS oleh sekolah perlu mendapatkan
pengawasan internal maupun eksternal.
"Pengawasan penggunaan BOS oleh sekolah itu seharusnya dilakukan
secara internal dan eksternal. Pengawasan internal itu ada komite sekolah dan
pengawas sekolah yang merupakan binaan. Pengawasan eksternal itu ada
Inspektorat yang bisa ikut turun memantau realisasi BOS itu sendiri,” kata
Undang, Selasa (25/2/2025).
Undang mengungkapkan, jika tidak ada pengawasan tersebut dikhawatirkan
penyelewengan dana BOS akan terus terjadi.
Undang menerangkan, selama ini dana pendidikan terbagi ke dalam beberapa
jenis, yaitu dana investasi dan dana personal yang diperuntukkan khusus bagi
siswa.
"Adapun dana BOS itu untuk operasional sekolah serta sarana
pembelajaran yang berkualitas," katanya.
Menurut Undang, penggunaan dana BOS diperuntukkan untuk berbagai jenis
kebutuhan sekolah.
"Realisasi dana BOS itu ada anggaran berapa persen untuk buku, berapa
persen untuk pembelajaran, berapa persen untuk honor guru. Jadi kalau itu
sesuai dengan panduan, saya kira seharusnya bagus dan dapat dirasakan
manfaatnya oleh siswa di sekolah," terangnya.
Ia juga mengingatkan, selama ini terdapat banyak temuan kasus sekolah yang
diduga terjerat korupsi dana BOS.
"Saya rasa tidak dapat ditutupi, ada kepala sekolah yang korupsi dana
BOS, makanya pengawasan harus optimal dilaksanakan," tegasnya.
"Selama ini masih ada saja oknum kepala sekolah yang menyelewengkan wewenangnya untuk meraup keuntungan. Makanya harus ada pengawasan yang melekat, dikontrol, dan dipantau apakah sudah sesuai dengan rambu-rambu atau tidak," sambungnya. (*)