Berdikari.co, Bandar
Lampung - Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat dan beberapa
media, Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina
(Persero) menegaskan tidak ada pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax.
Kualitas Pertamax dipastikan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan
pemerintah yakni RON 92.
"Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan
produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing, Pertalite memiliki RON 90 dan
Pertamax memiliki RON 92. Spesifikasi yang disalurkan ke masyarakat dari awal
penerimaan produk di terminal Pertamina telah sesuai dengan ketentuan
pemerintah," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy
Wulansari dalam keterangan tertulis, Rabu (26/2/2025).
Heppy menjelaskan treatment yang dilakukan di
terminal utama BBM adalah proses penambahan warna (dyes) sebagai pembeda produk
agar mudah dikenali masyarakat. Selain itu juga ada penambahan additive yang
berfungsi untuk meningkatkan performance produk Pertamax.
"Jadi bukan pengoplosan atau mengubah RON.
Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax," jelas Heppy.
Pertamina Patra Niaga melakukan prosedur dan
pengawasan yang ketat dalam melaksanakan kegiatan Quality Control (QC).
Distribusi BBM Pertamina juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas
Bumi(BPH Migas).
"Kami menaati prosedur untuk memastikan
kualitas dan dalam distribusinya juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir
Migas," tutur Heppy.
Heppy melanjutkan, Pertamina berkomitmen
menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG)
untuk penyediaan produk yang dibutuhkan konsumen.
VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko
Santoso menambahkan bahwa Pertamina senantiasa berkomitmen untuk menjaga
kualitas mutu BBM yang di distribusikan ke masyarakat.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, produk
Pertamina yang dijual telah melalui rangkaian uji untuk memastikan dalam
kualitas prima" jelas Fadjar.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama
Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi
tata kelola minyak mentah. Akibatnya, kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
Menurut
Jampidsus Kejaksaan Agung, Direktur PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
sengaja membeli minyak mentah RON 90 atau setara Pertalite, yang kemudian
dioplos sedemikian rupa sehingga menjadi RON 92 atau setara Pertamax. Padahal,
hal tersebut jelas tidak diperbolehkan.
Tidak
hanya itu, Kejagung juga menemukan modus mengangkat harga biaya pengapalan
secara tidak wajar dalam impor minyak mentah. Akibat dugaan korupsi ini,
negara mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun.
Tak
pelak kejadian ini memicu reaksi keras masyarakat terutama netizen di media social,
mereka berama - ramai menuntut Pertamina ganti rugi kepada masyarakat yang
merasa dirugikan atau ditipu sebagai konsumen minyak jenis Pertamax. (*)