Berdikari.co,
Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung
menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 23 kilogram yang
disimpan dalam ban serep.
Pengungkapkan
kasus narkoba ini terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Selasa
(25/2/2025).
Direktur
Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, mengungkapkan
sebelum pengungkapan kasus ini, pihaknya telah mendapatkan informasi mengenai
dugaan penyelundupan narkotika antar provinsi yang akan melintasi wilayah
Lampung.
"Kami
mendapat informasi akan ada penyelundupan narkotika yang melintas Pelabuhan
Bakauheni. Setelah melakukan pendalaman, kami bersama anggota melakukan
penyisiran," kata Irfan, Rabu (26/2/2025).
Saat
itulah, polisi mencurigai sebuah mobil Mitsubishi Pajero nomor polisi A-1044-SN
yang melintas di jalan tol Kalianda-Bakauheni.
Lalu,
polisi menghentikan kendaraan yang dikemudikan MS (39), warga Jawa Timur.
"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan narkotika jenis sabu di
dalam mobilnya. Pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikannya di
ban serep yang dalam keadaan kempes, terdapat bekas sobekan, dan direkatkan
kembali dengan lem," jelas Irfan.
Dari
hasil pemeriksaan, ditemukan 22 bungkus sabu dengan kemasan teh Cina dengan
total berat 23 kilogram. Selain amankan sopir, polisi juga menyita barang bukti
berupa satu unit handphone, satu mobil Pajero, dan 23 kilogram sabu.
“Saat
ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Lampung untuk
penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya. (*)