Berdikari.co, Pringsewu - Unit Perlindugan Perempuan dan Anak (PPA)
Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan dua pria karena terlibat kasus
persetubuhan terhadap anak dibawah umur hingga hamil. Selian kasus persetubuhan
kedua pelaku ini diduga terlibat upaya menggugurkan janin yang sedang dikandung
korban.
Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan
mengatakan kedua pelaku yang diamankan ini terdiri dari seorang pria dewasa
berinisial MH (20) dan seorang anak dibawah umur berinisial PE (15). Keduanya
warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Lampung.
“MH yang berprofesi buruh diringkus polisi ditempatnya bekerja di Pekon
Gumukrejo pada Kamis sore (27/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB, sedangkan PE yang
masih berstatus pelajar SMA dijemput di rumahnya berselang satu jam setelah
mengamankan MH,” ujar Ipda candra dalam keteranganya mewakili Kapolres
Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Jumat (28/2/2025)
Kedua pelaku, lanjut Candra, diduga telah melakukan persetubuhan
terhadap EL, remaja berusia 17 tahun warga Kecamatan Ambarawa Pringsewu.
Awalnya persetubuhan ini terjadi di salah satu rumah kos di kelurahan Pringsewu
Barat pada Awal September 2024.
Kemudian pada Desember 2024 kedua pelaku mendapat kabar bahwa korban
hamil. Kedua pelaku panik lalu mencari informasi terkait cara menggugurkan
janin yang sedang dikandung korban. Setelah tahu caranya, kedua pelaku sepakat
memanggil korban dan menyekap di sebuah rumah kos di Pringsewu Timur hingga
beberapa hari.
Dirumah kos tersebut korban dicekoki berbagai buah dan minuman yang
dapat membantu menggugurkan kandungan. Tak hanya itu korban juga di suruh mengonsumsi
pil yang dianggap kedua pelaku bisa membantu menggugurkan Janin yang dikandung
korban.
“Lebih parahnya lagi, kedua pelaku kembali menyetubuhi korban secara bergiliran
sebanyak 6 kali dengan tujuan agar kandungan korban lemah dan dapat segera
digugurkan,” bebernya.
Terungkapnya kasus ini, ungkap Candra, setelah orang tua korban melihat
korban kerap mengeluh mual dan sakit dibagian perut dan setelah dibelikan obat
ternyata tidak kunjung sembuh. Lalu orang tua korban berinisiatif memeriksakan
korban ke bidan desa dan dokter kandungan dan dari hasil pemeriksaan tersebut
korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan 4 bulan.
Menurut Candra, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif
terhadap para pelaku. Ia juga menyebut masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku
dalam perkara kekerasan seksual yang sedang ditangani pihaknya tersebut.
Lebih lanjut, atas perbuatanya kedua pelaku disangkakan melanggar
undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan undang-undang
nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Kedua pelaku
terancam pidana penjara.
“lantaran salah satu pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka dalam
proses penyidikannya tetap mengacu pada undang-undang nomor 11 tahu 2012
tentang system peradilan pidana anak,” jelasnya.
Adanya kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya para
remaja agar lebih berhati-hati dalam bergaul dan tidak mudah terpengaruh bujuk
rayu yang dapat merugikan diri sendiri.
Ipda Candra Hirawan juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih
memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka. Pengawasan serta
komunikasi yang baik antara orang tua dan anak sangat penting untuk mencegah
terjadinya hal serupa.
"Kami berharap peran aktif orang tua dalam membimbing dan
mendampingi anak-anak mereka, terutama di usia remaja yang rentan terhadap
pengaruh negatif dari lingkungan sekitar," pungkasnya. (*)