Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 01 Juli 2025

DPRD Akan Minta Penjelasan OPD Terkait Tenaga Pendamping, Pengamat Minta Proses Rekrutmen Harus Transparan

Oleh ADMIN

Berita
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, menyebut keberadaan tenaga pendamping kemungkinan besar didasari oleh kebutuhan khusus di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

"Pendamping itukan pertimbangannya dari Pj Gubernur Samsudin, berdasarkan keperluan yang ada, sehingga mengambil dari pihak luar," kata Budiman, pada Senin (30/6/2025).

Budiman menyebut, khusus di Dinas Kominfotik, memiliki bidang kerja yang luas dan dinamis terutama dalam menghadapi tantangan era digital menjadi alasan yang logis jika dibutuhkan pendamping dengan keahlian di luar ASN.

"Bidang Kominfo itu memang luas. Sebagai rambu terdepan dari pemerintah, apalagi di era digitalisasi seperti sekarang, tentu ada orang-orang yang aktif di media sosial maupun media ekstrem. Itu memerlukan keahlian khusus," jelasnya.

Menurutnya, bisa saja penunjukan tenaga pendamping itu dilakukan berdasarkan kepentingan tertentu, tetapi tetap melalui pertimbangan bahwa Kominfo merupakan cermin dari pemerintah pusat yang harus dikelola oleh orang yang memiliki skill dan kompetensi.

"Ini bisa saja diangkat berdasarkan kepentingan, dengan pertimbangannya bahwa Kominfo sebagai cermin pemerintah diperlakukan oleh orang yang punya skill di bidang itu," katanya.

Budiman mengatakan, sebagai mitra kerja dari Kominfo, Komisi I DPRD akan meminta keterangan resmi kepada dinas terkait guna memastikan kebutuhan dan alasan penunjukan tenaga pendamping tersebut.

"Mungkin perlu kita pertanyakan kepada Dinas Kominfo, karena kita ini mitra kerja dari Komisi I. Jadi kita akan meminta keterangannya," ujar dia.

Ia juga menegaskan bahwa Gubernur kemungkinan besar memiliki pertimbangan tersendiri untuk menunjuk tenaga pendamping dari luar ASN demi menjawab tantangan dan kebutuhan birokrasi yang kian kompleks.

"Perlu digarisbawahi bahwa mungkin saja pertimbangan dari Gubernur itu memang untuk menunjuk orang yang memiliki skill dan dibutuhkan di posisi tersebut," ujar Budiman.

Sementara itu, Pengamat Pemerintahan Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, mengingatkan kepada Pemprov Lampung agar membuka proses rekrutmen tenaga pendamping atau tenaga ahli secara transparan dan sesuai kebutuhan.

Menurut Yusdianto, secara prinsip tenaga pendamping bisa saja diadakan jika memang dibutuhkan dan memberikan kontribusi nyata dalam pelaksanaan program pemerintahan.

Namun, ia menegaskan bahwa keberadaan mereka harus jelas dari sisi legalitas, kompetensi, dan manfaatnya.

“Tenaga pendamping itu harus dikonfirmasi dulu apa kebutuhannya, apa relevansinya, dan apa manfaatnya. Kalau memang memberikan kemudahan dan kontribusi yang jelas, ya silakan. Tapi kalau tidak ada manfaat, sebaiknya tidak perlu,” kata Yusdianto, pada Senin (30/6/2025).

Ia melanjutkan, ada potensi multitafsir jika proses pengangkatan dilakukan tanpa keterbukaan. Masyarakat bisa saja menilai negatif, apalagi jika tenaga pendamping tersebut tidak menunjukkan kinerja yang signifikan.

“Harus ada keterbukaan. Jangan sembunyi-sembunyi. Rekrutmen tenaga pendamping sebaiknya dibuka untuk umum agar masyarakat tahu siapa yang diangkat, apa tugasnya, dan bagaimana kontribusinya,” tegasnya.

Ia juga menyinggung soal legalitas penunjukan tenaga pendamping. Yusdianto mempertanyakan, apakah dasar hukumnya cukup kuat, seperti melalui Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), atau hanya Keputusan Gubernur.

“Perlu dikaji juga dasar hukumnya. Jangan sampai tenaga pendamping ini malah menjadi beban baru, memperlambat kinerja atau menimbulkan kekisruhan. Jangan hanya karena ada ruang, lalu diisi tanpa memperhitungkan kompetensinya,” ujar Yusdianto. (*)

Editor Sigit Pamungkas