Berdikari.co, Way Kanan - Meskipun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung sudah melarang adanya pungutan di sekolah, pihak SMKN 1 Pakuan Ratu, Way Kanan, masih nekat memungut uang Praktek Kerja Lapangan (PKL) sebesar Rp1,3 juta per siswa.
Kepala SMKN 1 Pakuan Ratu, Ahmadi, saat dihubungi, membenarkan adanya pungutan PKL sebesar Rp1,3 juta per siswa tersebut.
“Iya (uang pungutan PKL) melalui guru-guru pembimbing. Kalau tidak mau, ya berangkat sendiri-sendiri,” kata Ahmadi saat ditemui di SMKN 1 Pakuan Ratu, Rabu (9/7/2025).
Ahmadi berdalih, uang PKL itu bukan merupakan pungutan, melainkan hanya menghimpun dana dari wali murid untuk keperluan proses PKL.
“Sekolah membantu, kenapa? Anak-anak kita ini di pedalaman. Apa mereka punya koneksi? Apa mereka punya relasi untuk ke Bandar Lampung, Kotabumi? Tidak ada, kan?” ujar Ahmadi.
Menurut Ahmadi, sekolah memang tidak boleh memungut, tetapi harus menciptakan cara seefisien mungkin agar siswa dapat berangkat PKL. Karena itu, biaya dihitung secara kolektif dan disepakati sebesar Rp1,3 juta per siswa.
“Kalau sekolah tidak menetapkan jumlahnya, tidak ada itu,” tegasnya.
Ia mengaku sekolah hanya menghimpun dana dari wali murid untuk proses PKL di tempat yang berbeda-beda.
“Tidak boleh itu ada pungutan. Lalu kalau ada pengeluaran pembiayaan, itu melekat untuk pembiayaan anak itu sendiri. Salah satu contohnya, ia harus PKL di Bandar Lampung, siswa meminta surat pengantar ke pihak sekolah dan daftar sendiri,” ujarnya.
“Jangan anggap sekolah memungut biaya, tetapi bagaimana anak-anak bapak-bapak dan ibu-ibu itu secara kolektifitas, secara biaya yang meringankan untuk mereka sendiri,” lanjutnya.
Ahmadi mengklaim hal tersebut tidak melanggar Permendikbud No. 50 Tahun 2020 tentang Praktek Kerja Lapangan bagi Peserta Didik dan PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
“Kalau hanya memfasilitasi untuk meringankan beban siswa, agar siswa itu tidak terlalu besar biayanya, boleh. Tapi kalau sekolah memungut, baru pelanggaran. Kita jelaskan permasalahannya ke wali murid, dan wali murid mempercayakan ke pihak sekolah,” ungkapnya.
Ahmadi melanjutkan, biaya monitoring dan pengurusan administrasi siswa PKL tidak dianggarkan.
“Kalau di Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), kami belum (dianggarkan). Karena tidak cukup,” ujarnya.
Ia menyebutkan, ada sebanyak 490 siswa yang akan mengikuti kegiatan PKL dari SMKN 1 Pakuan Ratu.
Ia membeberkan, untuk siswa jurusan akuntansi yang PKL ada 58 orang, ditempatkan di Pemda, Puskesmas, dan bank. Kemudian siswa jurusan HTPH ada 9 orang yang ditempatkan di BLPP Provinsi Lampung.
Lalu, siswa jurusan peternakan yang jumlahnya tidak sampai 20 orang ditempatkan di Pokphand, yaitu perusahaan kerja sama antara Indonesia dan Thailand di Lampung Selatan.
Kemudian, siswa jurusan TBSM sebanyak 50 orang baru akan diberangkatkan, biasanya ke bengkel-bengkel.
“Dan bagi siswa yang tidak mampu, ditempatkan di balai pertanian kecamatan. Hal ini sah-sah saja dilakukan demi efisiensi,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan Pemprov Lampung mulai tahun ajaran 2025/2026 akan menghapuskan uang komite untuk satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB negeri se-Provinsi Lampung.
“Berdasarkan arahan Pak Gubernur yang disampaikan di hadapan para kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB negeri se-Lampung, beliau berkomitmen dan memastikan bahwa insya Allah uang komite akan kita hapuskan,” kata Thomas.
Ia menjelaskan, dana operasional pengelolaan pendidikan di seluruh satuan pendidikan (SMA/SMK/SLB negeri) akan didukung oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBD maupun APBN.
“Insya Allah dana operasional pengelolaan pendidikan di seluruh satuan pendidikan akan didukung dari APBD. Dan ini akan mulai berjalan pada tahun ajaran 2025/2026,” paparnya.
Ia berpesan kepada pihak sekolah untuk tidak lagi memungut biaya pendaftaran dan tidak lagi memungut uang apa pun dari para orang tua siswa.
“Tadi disampaikan kepada pihak sekolah untuk tidak lagi memungut biaya pendaftaran, dan tidak lagi memungut apa pun. Kecuali mungkin perorangan yang benar-benar mampu atau CSR perusahaan diperbolehkan,” pesan Thomas.
“Sekolah tidak boleh lagi mengumpulkan orang tua siswa maupun meminta sumbangan untuk operasional sekolah. Karena nanti, insya Allah, seluruh operasional sekolah akan dibantu oleh APBD,” sambungnya.
Thomas menerangkan, Gubernur Lampung menginginkan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Lampung dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
“Gubernur ingin kualitas pendidikan di Lampung menjadi baik, dan semua masyarakat memiliki akses pendidikan yang afirmatif serta pendidikan yang membantu masyarakat yang tidak mampu agar bisa sekolah gratis, khususnya SMA dan SMK negeri,” kata dia.
Ia menambahkan, skema penghapusan uang komite tersebut hanya berlaku untuk sekolah negeri. Sementara untuk sekolah swasta akan dilihat ke depannya.
“Saat ini ada 203 ribu siswa di Lampung yang menempuh pendidikan di 352 sekolah, yakni di 227 SMA, 112 SMK, dan 13 SLB negeri,” pungkasnya. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 10 Juli 2025 dengan judul "Siswa SMKN 1 Pakuan Ratu Dipungut Uang PKL 1,3 Juta”