Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 12 Juli 2025

Polisi Ungkap Kasus Curat di Rumbia Lamteng, Tangkap 5 Tersangka

Oleh Didik Tri Putra Jaya

Berita
Kelima tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Rumbia. Foto: Ist.

Berdikari.co, Lampung Tengah - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadahan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rumbia, IPTU Jufriyanto mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 09 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban inisal DO (33), warga Kampung Restu Buana, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.

Sepeda motor milik korban jenis Yamaha Vixion warna biru dengan nomor polisi BE 2799 GNZ diketahui hilang saat istri korban melihat pintu garasi rumah sudah terbuka.

"Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolsek Rumbia,” kata Kapolsek, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Sabtu (12/7/2025).

Kapolsek melanjutkan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia berhasil mengamankan sepeda motor tersebut pada Jumat, 11 Juli 2025 pukul 13.00 WIB di Kampung Sri Rahayu III, Kecamatan Kota Gajah Timur, Kabupaten Lampung Tengah.

Dari penemuan itu, Polsek Rumbua kemudian berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan penadahan tersebut, yaitu :

  1. HS (30) warga Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. (Tersangka Pasal 363 KUHP)
  2. HH (34) warga Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. (Tersangka Pasal 363 KUHP)
  3. RI (19) warga Kampung Setia Marga, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. (Tersangka Pasal 363 KUHP)
  4. RB (21) warga Kampung Banyu Wangi, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur. (Tersangka Pasal 480 KUHP)
  5. MZ (32) Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. (Tersangka Pasal 480 KUHP)

Kapolsek menjelaskan, dalam penggerebekan di lokasi pertama, pihaknya berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor curian yang saat itu sedang berada di tangan MZ dan hendak dijual. 

Dari pengakuan MZ, motor tersebut diperoleh dari RB yang kemudian juga diamankan. Berdasarkan hasil pengembangan terhadap RB, motor itu dibelinya dari HS.

Setelah menelusuri jejak pelaku, Polsek Rumbia menuju rumah mertua HS di Kampung Sri Tejo Kencono, Kecamatan Kota Gajah, dan mengamankan HS yang merupakan pelaku utama. 

Ia kemudian mengaku melakukan pencurian bersama dua rekannya, yakni HH dan RI, yang mengontrak rumah di wilayah Kota Gajah. Keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku pencurian mengaku telah empat kali melakukan aksi curat di wilayah hukum Polsek Rumbia dan Polsek Seputih Surabaya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru (No. Pol BE 2799 GNZ), satu bilah senjata tajam jenis badik, 4 buah kunci leter T, satu buah kunci L, satu obeng dan satu pegangan kunci motor yang telah dimodifikasi

"Saat ini seluruh tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Untuk tersangka HS, HH dan RI dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara, sementara RB dan MZ dijerat dengan pasal 480  KUHPidana, ancaman hukuman selama 4 tahun penjara. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya