Berdikari.co, Bandar Lampung - Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2025, sebanyak 54 anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung menerima remisi atau pengurangan masa pidana.
Penyerahan pengurangan masa pidana ini dilakukan oleh Kepala LPKA Kelas II Bandar Lampung, Anggit Yongki Setiawan, sebagai bentuk semangat atas perubahan positif dan komitmen untuk menjadi yang lebih baik.
"Dalam peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2025 ini terdapat 54 anak binaan LPKA Bandar Lampung yang menerima pengurangan masa pidana,” ucap dia, dalam keterangan yang dikutip pada akun Instagram @lpka.lampung, Rabu (23/7/2025).
Dengan rincian, lanjut dia, penerima pengurangan masa pidana I sebanyak 53 anak, sedangkan penerima pengurangan masa pidana II sebanyak 1 anak.
"Yang mana penerima pengurangan masa pidana II langsung dilaksanakan pembebasan terhadap anak tersebut,” jelasnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia memberikan sambutan yang disampaikan Kepala LPKA Kelas II Bandar Lampung, bahwa dalam upaya pemenuhan hak-hak anak di Indonesia, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan hukum dan kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang secara fisik mental dan sosial yang lebih baik.
"Tidak terkecuali anak yang berhadapan dengan hukum juga harus memperoleh pelayanan yang baik, pembinaan serta perawatan kesehatan dari Negara bukan semata-mata sebagai penjahat yang harus dihukum,” kata dia.
Dengan ini ia juga mengajak seluruh elemen bangsa mulai dari pemerintah pusat dan daerah, masyarakat serta keluarga untuk dapat bersinergi dalam menciptakan ruang tumbuh yang aman dan inklusif bagi anak-anak.
"Karena anak-anak adalah calon peneris bangsa yang tetap harus dilindungi haknya untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, identitas dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan,” tuturnya. (*)