Berdikari.co, Bandar Lampung - DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Provinsi Lampung ikut menyoroti kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung di Astronom Karaoke Hotel Grand Mercure.
Ketua DPD Granat Lampung, Tony Eka Candra, mengatakan kasus tersebut menjadi alarm serius bahwa bahaya narkoba dapat menjerat siapa saja, tanpa memandang status sosial maupun profesi.
Tony menyebut penyalahgunaan narkotika di Indonesia, termasuk Lampung, semakin hari semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan data Granat, terdapat 5,9 juta pecandu narkoba di Indonesia. Sementara data Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat sekitar 3,5 juta pengguna.
“Di Lampung, data BNN menyebutkan ada 31 ribu pecandu dan pengguna narkotika. Namun, data Granat menunjukkan angkanya jauh lebih besar, mencapai 128 ribu orang. Ini fenomena gunung es, yang tampak di permukaan hanya sebagian kecil, sedangkan yang sesungguhnya jauh lebih besar,” kata Tony, Rabu (17/9/2025).
Ia menegaskan penyalahgunaan narkotika tidak mengenal batas usia, profesi, maupun status sosial. Dari kalangan pejabat, pengusaha, masyarakat umum, bahkan aktivis anti narkoba sekalipun bisa saja terjerat.
“Setiap hari ada 50 orang di Indonesia mati sia-sia karena narkoba. Dalam setahun, 18 ribu jiwa melayang, mayoritas adalah remaja dan generasi penerus bangsa. Kasus seperti yang terjadi pada pengurus HIPMI Lampung jangan sampai membuat bandar dan pengedar bertepuk tangan karena semakin leluasa meracuni anak bangsa,” ujarnya.
Menurutnya, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, BNN, maupun aparat penegak hukum saja. Dukungan seluruh elemen masyarakat mutlak dibutuhkan.
Granat, lanjut Tony, sejak berdiri pada tahun 1999 berkomitmen mendukung penuh pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika, khususnya di bidang pencegahan dan rehabilitasi.
“Sebesar apa pun upaya represif aparat dalam menangkap bandar dan menyita barang bukti, bila kita gagal dalam pencegahan dan rehabilitasi, maka kita tetap gagal mengurangi angka penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Sebelumnya, DPC Granat Kota Bandar Lampung juga mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera mencabut izin operasional sekaligus menutup Karaoke Astronom yang berada di Hotel Grand Mercure di Jalan Raden Intan, Bandar Lampung.
Desakan tersebut dituangkan dalam surat resmi Nomor: 009/B/DPC GRANAT/BALAM/IX/2025 tertanggal 3 September 2025. Langkah ini merupakan respons atas penggerebekan yang dilakukan BNNP Lampung pada Kamis (28/8/2025).
Ketua DPC Granat Bandar Lampung, Ginda Ansori WK, menegaskan kasus ini menjadi pukulan telak mengingat yang terlibat adalah kalangan muda berprestasi yang seharusnya menjadi teladan.
“Ini sangat kami sesalkan, apalagi terjadi di sebuah tempat hiburan baru yang seharusnya memberi suasana positif, bukan justru menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba,” tegas Ginda.
Ia menilai insiden ini menjadi bukti nyata bahwa manajemen Karaoke Astronom tidak mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang selama ini gencar digaungkan pemerintah.
Karena itu, pihaknya mendesak Wali Kota Bandar Lampung agar bersikap tegas dengan mencabut izin operasional tempat hiburan tersebut.
“Pemkot jangan ragu menutup tempat hiburan yang terbukti menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba. Ini demi menyelamatkan generasi muda kita,” tegas Ginda.
Selain itu, ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar konsisten menjalankan kebijakan rehabilitasi bagi pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 18 September 2025 dengan judul "Granat Ungkap Penyalahgunaan Narkotika di Lampung Semakin Mengkhawatirkan"