Berdikari.co, Mesuji - Aksi pencurian Mobil Pick Up terjadi di panglong kayu milik Sunari (54) yang berada di Desa Simpang Pematang, RT 002/RW 002, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Kejadian tersebut disadari korban pada Rabu (17/09/2025) pagi, sekitar pukul 06.30 WIB.
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Simpang Pematang, Ipda Ferdi, membenarkan peristiwa tersebut.
"Iya, benar. Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Simpang Pematang, berupa satu unit kendaraan Mitsubishi L300 warna hitam, dengan nomor polisi BE 8794 DF," kata Ipda Ferdi, saat dihubungi, Kamis (18/09/2025).
Ipda Ferdi menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, Riadin mengembalikan mobil milik korban yang sebelumnya ia pinjam.
"Mobil tersebut kemudian diparkirkan di panglong kayu milik korban. Pada saat itu, korban tidak berada di lokasi, dan kunci mobil diserahkan oleh Riadin kepada Giono, yang merupakan anak buah atau pekerja di panglong tersebut," ujarnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Keesokan harinya, Rabu (17/09/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, saat korban hendak menggunakan mobil tersebut, ia mendapati mobil sudah tidak ada di halaman depan panglong.
Korban kemudian menanyakan kepada Giono mengenai keberadaan mobil, namun Giono mengaku tidak mengetahui.
Korban juga menghubungi Riadin, yang sebelumnya meminjam mobil tersebut. Dari keterangan Riadin, mobil sudah dikembalikan ke panglong dan kunci sudah diserahkan kepada Giono.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp90 juta.
"Kami telah mengecek tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, mencatat dan menginterogasi saksi-saksi, melakukan pengecekan CCTV di sekitar TKP, menghimbau masyarakat untuk mengaktifkan poskamling, serta melaksanakan penyelidikan secara maksimal," tutupnya. (*)